Jumat, 29 Maret 2024

TEGA, ABG Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi di Kudus

Faisol Hadi
Kamis, 9 Maret 2017 16:00:08
Sukini, ibu yang dilaporkan anaknya ke polisi, menunjukkan berkas pemanggilan dari Polsek Mejobo, Kudus, Kamis. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - NHPA (17) warga Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus, tega melaporkan ibu kandungnya, Sukini (52). NHPA melaporkannya dengan tuduhan adanya penganiayaan. Kepada wartawan, Sukini menceritakan, anaknya melaporkan dirinya ke Polsek Mejobo, 16 Februari 2017. Sukini pun dipanggil polisi pada 18 Februari, sebagai tindak lanjut adanya laporan.  "Saya kaget karena ada pemanggilan dari pihak Polsek. Saya tidak menyangka kalau anak yang saya besarkan sampai berbuat sejauh itu," kata Sukini, didampingi pengacaranya Yusuf Istanto, di Kudus, Kamis (9/3/2017). Saat dipanggil kepolisian, PNS guru salah satu SD setempat itu mengatakan, jika telah memukul anaknya.  Sukini memukul pundak anaknya. Hal itu dilakukan Sukini sebagai bentuk teguran. Sebab anaknya tidak mau mendengarkan nasihat. Yakni supaya belajar, dan berhenti keluyuran. Pihaknya tidak mau masalah ini berlarut-larut. Dia pun berupaya mengajak anaknya damai. Selain itu, Sukini juga berharap anaknya kembali tinggal bersama. Mengingat usai kejadian, anaknya tinggal bersama ayah. Diketahui, dirinya telah pisah dengan suami atau ayah si anak, November 2008. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar