Selasa, 19 Maret 2024

Catat! Ini Lho Tarif Resmi Restribusi Parkir di Pasar Rembang

Edy Sutriyono
Rabu, 8 Maret 2017 15:38:09
Kasi Bina Pasar Disperindakop dan UMKM Rembang melakukan pembinaan terhadap salah satu petugas parkir di Pasar Rembang. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Rembang mendapatkan aduan dari masyarakat soal petugas parkir di Pasar Rembang yang memungut restribusi melebihi tarif resmi, seperti yang tercantum dalam karcis. Terkait hal itu, Kasi Bina Pasar Dinas Perindakop dan UMKM Rembang Bambang Budi S mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap petugas parkir atau tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Pasar Rembang. "Kita akan membina petugas parkir itu. Pasalnya, petugas itu sebagai THL kami. Di mana, THL itu harus kita bina, harus kita informasikam tentang tarif parkir. Supaya ke depannya tak ada keluhan lagi dari masyarakat yang dipungut parkir tidak sesuai dengan aturam. Terlebih, biaya parkir ini juga sudah ditempel di tembok- tembok pasar sebagai acuan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pasar Kota Rembang  Faonji s mengatakan, kejadian pemungutan parkir yang tak sesuai biaya pada beberapa waktu lalu memang di luar dugaan. Katanya, ia sudah memberikan pembinaan kepada seluruh petugas parkir yang ada di pasar. "Pada saat kejadian itu, yakni Minggu memang kondisi kantor sepi. Sehingga pemantauan kepada petugas yang ada di lapangan parkir juga terbatas. Akan tetapi kedepannya akan kita bina petugas parkir tersebut," ungkapnya. Perlu diketahui, untuk biaya parkir di Pasar Kota Rembang adalah Rp 300 untuk sepeda ontel, Rp 500 bagi sepeda motor, dan Rp 1.000 khusus  mobil. Hal itu, juga sudah tertulis pada karcis dan pengumuman melalui tulisan yang terpasang di setiap pintu masuk menuju pasar. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar