Kamis, 28 Maret 2024

Perusahaan Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dibekukan Izinnya di Kudus

Faisol Hadi
Selasa, 7 Maret 2017 12:48:50
ILUSTRASI
Murianews, Kudus - Kabid Hubungan Industrial (HI), Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Dwi Yusi Sasepti‎, mengatakan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sama saja melanggar aturan. Hukumannya, bisa sampai tak diperpanjang lagi izinnya. "Jika perusahaan tak mendaftarkan karyawan dalam program tersebut maka melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami bisa menindaknya," kata Dwi di kantornya, Selasa (7/3/2017). Dia mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sscara teratur kepada perusahaan, termasuk tentang jaminan kepada karyawan. Jika dalam pengawasan dijumpai adanya pelanggaran, maka pihak dinas bisa menegurnya. Menurut dia, jika sudah diberikan teguran tapi perusahaan tetap membandel dan tak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berjalan. "Aturannya sudah jelas, kami mengacu pada PP 86/2013, yang mana menyebutkan kalau sanksi administrasi yang bisa ‎diberikan antara lain penangguhan perpanjangan izin untuk perusahaan yang membandel," ungkapnya. Disinggung mengenai perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dia menyebutkan tidak menjadi kewenangannya. Melainkan, itu sudah menjadi tugas pribadi antara pihak BPJS dengan pihak perusahaan. "Kalau belum daftar bisa kami yang tindak, namun jika soal tunggakan sudah jadi persoalan pribadi antara BPJS dan pihak terkait," tegasnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

TAG

Komentar