Jumat, 29 Maret 2024

Kuasa Hukum Korban Sebut Bank CIMB Niaga Abaikan Saran Appraisal, Ini Indikasinya

Lismanto
Kamis, 2 Maret 2017 16:33:37
Mashuri Cahyadi (kiri), korban dugaan penipuan CIMB Niaga bersama rekannya menggelar aksi long march menuntut keadilan setahun yang lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Polres Pati menetapkan salah satu pimpinan Bank CIMB Niaga, Djoko Prajitno Oetomo sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka, karena diduga lalai dalam menjual aset berupa rumah dan tanah di Desa Mojoagung, Trangkil yang ternyata diketahui bersertifikat ganda. Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta menyatakan, tersangka diduga tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan Undang-undang dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bank terhadap ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak 100 miliar. Baca juga : Polres Pati Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Bank CIMB Niaga Nimerodi Gulo, kuasa hukum dari Mashuri Cahyadi yang merupakan korban dugaan penipuan Bank CIMB Niaga mengatakan, saat itu Kuswantoro mengajukan kredit kepada Bank CIMB Niaga. Tim kredit CIMB Niaga meminta berkas-berkas persyaratan untuk diteliti pihak bank apakah sudah lengkap atau belum. Bila dinyatakan lengkap, Tim Kredit meminta kepada Tim Appraisal untuk melakukan verifikasi di lapangan. Hasilnya, Tim Appraisal meminta kepada Tim Kredit untuk berhati-hati, karena sertifikat yang diagunkan kepada CIMB Niaga ada yang memiliki selain Kuswantoro, yakni Abraham Sunoto. "Kalau CIMB Niaga itu hati-hati, mestinya saran dari Appraisal dicermati dengan mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata itu tidak diindahkan dan akad kredit disetujui pada 15 September 2006. Setelah ada kredit, baru CIMB Niaga menjawab rekomendasi dari appraisal dengan membuat surat tanda tangan atas nama Sunoto dan istrinya, tanah dan rumah itu disewa," ungkap Gulo. Surat sewa, kata Gulo, menjadi indikasi ketidakberesan CIMB Niaga untuk menghindari saran dari appraisal. Terlebih, surat sewa tersebut dinyatakan palsu setelah dicek di Labkrim Mabes Polri. Belum lagi, surat sewa diketahui dibuat pada 17 September 2006, setelah kredit berjalan pada 15 September 2006. "Ada satu lagi. Bagaimana mungkin surat pernyataan (sewa) bisa mengesampingkan eksistensi sertifikat," imbuh Gulo. Karena itu, dia berharap penegak hukum bisa jeli dan tidak takut dalam menegakkan UU tentang perbankan. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar