Kamis, 28 Maret 2024

Kejari Pati Didesak Selesaikan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan CIMB Niaga

Lismanto
Rabu, 1 Maret 2017 15:16:18
Staf Pidum Kejari Pati Indah Setyowati (kiri) menjelaskan berkas kasus dugaan penipuan Bank CIMB Niaga masih P19, Rabu (1/3/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati didesak untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bank CIMB Niaga. Desakan itu dilakukan korban, Mashuri Cahyadi saat mendatangi Kantor Kejari Pati, Rabu (1/3/2017). Mashuri mengatakan, berkas yang dilimpahkan Polres Pati ke Kejari selalu dinyatakan P19 dan sudah dikembalikan sebanyak lima kali. Padahal, kata Mashuri, ahli sudah menyatakan ada unsur pidana karena Mabes Polri melalui Labkrim menerangkan ada surat administrasi pengajuan bank yang palsu. Dari sana, disimpulkan bahwa Bank CIMB Niaga tidak berhati-hati sehingga masuk dalam tindak pidana kejahatan perbankan. "Kenapa Pak Kajari Kusnin takut? Ada apa antara Pak Kusnin dengan CIMB Niaga? Apakah karena Pak Kusnin dan pengacara CIMB Niaga sudah kenal lama waktu tugas di Kejati Jawa Tengah?," kata Mashuri. Sebelumnya, Divisi Appraisal Bank CIMB Niaga disebut menyarankan kepada Divisi Kredit Bank CIMB Niaga untuk berhati-hati karena objek yang diikutkan dalam lelang dikuasai pihak lain, yakni Abraham Sunoto sebagai pemilik rumah. Namun, Divisi Kredit tetap mencairkan dengan membuat surat pernyataan bahwa Abraham Sunoto hanya menyewa. Setelah dilakukan Labkrim di Mabes Polri, surat tersebut dinyatakan palsu. Karena itu, Mashuri menilai, Kajari berkelit dengan dalih belum cukup barang bukti. Bahkan, Mashuri justru mendorong secara moril kepada Kejari untuk tidak takut dengan CIMB Niaga. "Petunjuknya diubah-ubah, P19 terus. Itu fokusnya pada kejahatan perbankan, tetapi kejaksaan difokuskan pada pemalsuan dokumen. Kasus ini sudah saya urus sejak dua tahun yang lalu, tapi tidak kunjung selesai," ungkapnya. Saat dikonfirmasi, Kusnin sedang tidak berada di kantor dan belum menjawab saat hubungi MuriaNewsCom melalui aplikasi WhatsApp. Kasi Pidum Kejari tidak bisa ditemui, karena kantornya sedang direnovasi, sedangkan jaksa yang menangani kasus tersebut sedang melaksanakan sidang. "Pak Kajari tidak ada, jaksa lagi sidang dan Kasi Pidum (tidak bisa ditemui) ruangannya direnovasi. Sepengetahuan saya, kasus ini terus dikaji karena masih P19," kata Staf Pidana Umum Kejari Pati Indah Setyowati. Seperti diberitakan sebelumnya, Mashuri membeli rumah dan sebidang tanah seluas 7.919 meter persegi dari Bank CIMB Niaga yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang seharga Rp 622 juta di Desa Mojoagung RT 1 RW 1, Trangkil, Pati. Saat hendak ditempati, ternyata masih ditempati pemilik yang juga memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut diketahui ganda, sehingga Mashuri tidak bisa menguasai properti yang sudah dibelinya dari CIMB Niaga melalui lelang. Mashuri sudah mencoba mencari keadilan terhadap kejahatan perbankan tersebut, tapi berkas kasus yang dilimpahkan Polres Pati ke Kejari Pati selalu dinyatakan P19 hingga sebanyak lima kali. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar