Kamis, 28 Maret 2024

Kejaksaan Kudus Telusuri Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Faisol Hadi
Selasa, 28 Februari 2017 18:00:25
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Hasran HS saat menghadiri acara bersama BPJS Ketenagakerjaan di kota setempat, Selasa. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Hasran HS memastikan bakal menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yakni perusahaan yang menunggak pembayaran. Hal itu dipastikan setelah adanya laporan resmi dari pihak BPJS. "Ini merupakan surat kuasa khusus, jadi saya akan langsung menginstruksikan kepada pihak petugas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti persoalan tersebut," kata Hasran di Kudus, Selasa (28/2/2017). Kejaksaan tidak semata-mata langsung menyeret ke ranah hukum. Tapi pihaknya akan melakukan komunikasi kepada perusahaan agar membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk, kejaksaan akan meminta keterangan penyebab belum membayar tunggakan. Apakah faktor tidak adanya anggaran atau sengaja menunggak. Hal lain yang akan diperiksa adalah pendaftaran karyawan yang diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam pembayaran tak sesuai data, maka akan dilakukan proses bersangkutan. "Kami meminta, supaya BPJS juga aktif memberikan kabar kepada kami. Jika ada yang membayar setelah MoU ini dapat segera dilaporkan," ucapnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar