Jumat, 29 Maret 2024

48 Perusahaan di Kudus Dilaporkan ke Kejaksaan Gara-gara Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Faisol Hadi
Selasa, 28 Februari 2017 15:41:54
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Hasran HS saat menghadiri acara bersama BPJS Ketenagakerjaan di kota setempat, Selasa. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - BPJS Ketenagakerjaan Kudus melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus terkait perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Laporan diberikan dalam bentuk MoU penanganan perusahaan di tangan kejaksaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Teguh Wiyono mengatakan, jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 48 perusahaan. Semua perusahaan bertempat di Kudus dengan masa tunggakan iuran di atas tiga bulan. "Paling kecil tunggakan di atas tiga bulan. Bahkan ada yang sejak 2013 sampai 2010 lalu yang hingga kini masih belum juga terbayarkan," kata Teguh saat MoU dengan Kejaksaan Negeri Kudus dalam acara Kordinasi Kerjasama Kelembagaan di kantor kejaksaan setempat, Selasa (28/2/2017). Dari 48 perusahaan yang dilaporkan memiliki tenaga kerja yang bervariatif dengan total 460 tenaga kerja. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan tingkat menengah ke bawah. Sedangkan untuk yang tingkat perusahaan besar, sejauh ini masih aman dan tertib. Dia menambahkan jumlah tunggakan iuran yang harusnya terbayarkan sejumlah Rp 761.119.735. Banyaknya tunggakan tersebut, disebabkan lamanya tunggakan tak terbayarkan. Sehingga bertambah bulan maka bertambah pula tunggakan yang harus dibayarkan. "Sebenarnya ini bukanlah semata-mata nominal pembayaran semata. Namun lebih pada perlindungan karyawan. Jika tak terbayar, maka hak karyawan juga dapat tertunda," ujarnya. Hak-hak karyawan yang dimaksud, di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Biaya Pensiun. Bagi perusahaan yang tak patuh, maka karyawan belum bisa mendapat haknya sebelum kewajibannya diselesaikan terlebih dahulu. Sebenarnya upaya agar membayar sesuai dengan aturan, pihaknya telah berkoordinasi. Yakni melayangkan surat penagihan ke perusahaan selama dua kali. Tapi surat tak direspons perusahaan. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar