Jumat, 29 Maret 2024

Mahalnya Biaya Seleksi Perangkat Desa

Kholistiono
Senin, 27 Februari 2017 08:27:53
Kholistiono [email protected]
[caption id="attachment_108926" align="alignleft" width="150"] Kholistiono
[email protected][/caption] DALAM beberapa hari terakhir ini, isu mahalnya biaya seleksi calon perangkat desa, khususnya di Kabupaten Pati kembali mengemuka. Meskipun pada dasarnya, isu ini sudah menjadi rahasia umum. Mencuatnya kembali isu tersebut, setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti praktik seleksi calon perangkat desa yang dinilai tidak sesuai lagi dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik. Di DesaTambakromo,Kecamatan Tambakromo, Pati, misalnya. Biaya seleksi perangkat desa di tempat ini mencapai Rp 375 juta. Untuk menempati posisi staf, kasi atau kaur keuangan, calon perangkat desa harus mengeluarkan biaya Rp 45 juta plus biaya pendaftaran Rp 2 juta. Dana yang terkumpul untuk seleksi calon perangkat desa sebanyak Rp 375 juta  itu, setelah proses seleksi selesai, sisa dana digunakan untuk pembangunan balai desa. Inilah yang salah kaprah, karena, dana itu dipungut untuk proses seleksi perangkat desa, bukan untuk pembangunan desa. Apresiasi setidaknya perlu kita berikan kepada Ombudsman yang telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, terkait aturan seleksi perangkat desa, meskipun hal itu pada dasarnya sudah terlambat. Namun demikian, kemauan untuk tetap melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan agar berjalan pada tujuan dan aturan, perlu kita dukung. Pemerintah daerah telah diingatkan, agar membuat peraturan bupati (perbup) tentang seleksi calon perangkat desa. Ada aturan seleksi perangkat desa di Pati yang tidak tuntas yang mengakibatkan gejolak di masyarakat pada saat penjaringan calon perangkat desa beberapa waktu lalu. Dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa menyebutkan, sumber dana seleksi calon perangkat desa diambil dari APBD dan sumber lain yang sah. Klausul tersebut terlalu umum, sehingga menyebabkan panitia seleksi mengambil dana dari calon terlalu besar. Di sisi lain, dengan mahalnya biaya seleksi yang dibebankan kepada calon menjadi sebuah bentuk kemunduran dalam mewujudkan good government maupun good governance.  Indikasinya, pemerintah cenderung mengedepankan kuantitas, bukan kualitas. Sebab, mereka yang memiliki kualitas tapi tidak memiliki biaya untuk mengikuti seleksi perangkat desa, secara sendirinya akan mundur untuk ikut  bersaing. Kemudian, mahalnya biaya seleksi calon perangkat desa ini, tak bisa dipungkiri membuka pintu lebar untuk praktik pungutan liar (pungli) maupun korupsi. Panitia seleksi maupun perangkat desa, sangat memungkinkan untuk mengambil celah melakukan pungli dari calon. Pun demikian, calon yang nantinya jadi perangkat desa, juga tidak dipungkiri untuk melakukan praktik korupsi. Sebab, biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti seleksi cukup banyak, sehingga keinginan untuk mengembalikan modal dengan cara yang tidak benar, dimungkinkan terjadi. Apalagi, jika dilihat dari gaji yang diterima oleh perangkat desa, bisa dikatakan cukup minim. Untuk itu, perlu kita tunggu action dari pemerintah untuk segera mengusulkan kepada DPRD mengenai aturan seleksi calon perangkat desa yang lebih detail dan mengedepankan azas tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, ke depan tidak ada lagi praktik-praktik pungli ataupun korupsi yang memanfaatkan celah sistem atau aturan yang kurang sempurna. Yang tak kalah penting adalah peran masyarakat untuk terus ikut melakukan kontrol terhada jalannya roda pemerintahan, baik mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.(*)

Baca Juga

Komentar