Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Judi Habis Jumatan, 5 Warga Margomulyo Pati Diciduk Polisi

Lismanto
Sabtu, 25 Februari 2017 11:45:12
Sejumlah warga Desa Margomulyo, Tayu, Pati diciduk polisi saat bermain judi kartu domino. (MuriaNewsCom/lismanto)
Murianews, Pati - Lima orang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Pati diciduk polisi, karena tertangkap tangan tengah bermain judi domino. Kelimanya adalah Sukarmin (41), Agus Junaedi (46), Edi Sucipto (31), Junaedi (31), dan Efi Waluyo (27). Kelimanya asyik berjudi saat orang-orang selesai beribadah salat Jumat. Operasi tangkap tangan kepada kelima pelaku dilakukan pada Jumat (24/2/2017) pukul 14.00 WIB. Mereka tidak berkutik saat polisi melakukan penggrebekan, mengamankan barang bukti dan menangkap para pelaku. Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo mengatakan, penggerebekan pelaku judi kartu domino berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di rumah Suparni. "Kami mendapatkan informasi adanya judi kartu domino. Kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar Kompol Sundoyo, Sabtu (25/2/2017). Sejumlah petugas kemudian mendatangi rumah Suparni untuk memastikan informasi dari masyarakat. Ternyata benar, sebanyak lima orang tengah bermain kartu domino disertai dengan taruhan. Sontak, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set kartu remi dan dua kartu domino, termasuk uang senilai Rp 927 ribu. Saat ini, para pelaku sedang diproses secara hukum di Polsek Tayu. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta. Editor : Ali Muntoha    

Baca Juga

Komentar