Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Dugaan Money Politics yang Melibatkan Calon Anggota KPPS Sowan Lor Jepara Tak Bisa Dilanjutkan

Edy Sutriyono
Selasa, 21 Februari 2017 20:00:24
Tim Gakkumdu saat gelar perkara terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu anggota calon KPPS Sowan Lor. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Jepara - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan Ahmad Baidowi, calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, dipastikan kasusnya tak bisa dilanjutkan. Ketua Panwas Kabupaten Jepara Arifin mengatakan, Tim Gakkudmu Pilkada Jepara tak menemukan alat bukti terkait kasus dugaan money politics tersebut. Sejumlah saksi juga tak bisa dimintai keterangan dengan berbagai alasan. “Hari ini, Tim Gakkudmu yang terdiri dari unsur Panwas, kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara. Dalam gelar ini, diputuskan jika kasus dugaan politik uang yang melibatkan Ahmad Baidowi tak bisa dilanjutkan, karena tidak ada bukti yang menguatkan,” ujarnya, Selasa (21/2/2017). Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jepara Isa Ulinnuha juga menyatakan, karena tidak ada alat bukti yang diperoleh, maka secara otomatis peristiwanya juga dinyatakan tidak ada. "Memang ada ketentuan keterangan saksi yang menerima informasi itu bisa digunakan, tapi harus bersesuaian dengan keterangan pihak yang melihat, mendengar atau mengalami langsung peristiwa itu. Tapi persoalannya, pihak-pihak itu tak bisa dimintai keterangan karena berbagai alasan," katanya. Untuk diketahui, kasus dugaan politik uang ini terjadi pada Selasa (14/2/2017) atau sehari jelang hari H pencoblosan Pilkada Jepara. Kasus bermula dari laporan warga bernama Ahmadi kepada Kades Sowan Lor, Hariyanto. Melalui telepon, Ahmadi menginformasikan jika ada salah satu calon anggota KPPS TPS 2 Desa Sowan Lor, yakni Ahmad Baidowi telah mengantarkan Abdul Karim ke rumah sejumlah kerabat dan tetangganya. Diduga aktivitas itu dibarengi dengan aksi bagi uang kepada pemilih yang ada wilayah di TPS 2. Mendapat laporan tersebut, Kades Sowan Lor kemudian meneruskan informasi tersebut kepada PPS Desa Sowan Lor, dan diteruskan lagi ke PPK dan Panwascam Kedung. Selasa (21/2/2017) malam, berbagai pihak lantas melakukan klarifikasi terhadap Ahmad Baidowi. Setelah diklarifikasi, Baidowi memilih mengundurkan diri dari calon KPPS TPS 2 Desa Sowan Lor. Meski begitu, persoalan itu tak lantas berhenti. Tim Gakkumdu tetap menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut. Berbagai pihak terkait, mulai dari Ahmad Baidowi, PPS dan Kepala Desa Sowan hingga Panwascam Kedung dimintai keterangan. Tim Gakkumdu juga sudah menjadwalkan meminta keterangan dari lima warga yang rumahnya disebut didatangi Ahmad Baidowi. Abdul Karim maupun Ahmadi yang disebut menginformasikan pertama kali persoalan ini juga dijadwalkan dimintai keterangan. Sayangnya, keterangan dari lima warga, termasuk Abdul Karim maupun Ahmadi tak bisa diperoleh. Sebab mereka tak datang saat proses klarifikasi di Kantor Panwas Kabupaten Jepara. Tim Gakkumdu yang turun langsung ke Desa Sowan Lor juga tak bisa mengorek keterangan yang dibutuhkan. Sebab mereka tak ada di rumah. Beberapa diketahui sedang berada di luar kota, sedang lainnya masih bekerja saat rumahnya didatangi Tim Gakkumdu. Padahal, penanganan kasus dugaan politik uang ini dibatasi waktu. Dan jika dihitung, waktu penanganan berakhir Selasa (21/2/2017). Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suwasana mengatakan persoalan ini tak bisa ditindaklanjuti. Sebab tim tidak bisa mendapatkan keterangan dari para saksi. Selain itu, barang bukti terkait kasus ini juga tidak didapatkan. "Abdul Karim maupun Ahmadi juga tidak bisa diklarifikasi. Jadi tidak bisa ditingkatkan statusnya karena hanya katanya katanya dan katanya terus," katanya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar