Kamis, 28 Maret 2024

KPU Jepara Persilakan Tim Paslon Kroscek Jumlah Formulir C6 yang Ditarik

Edy Sutriyono
Senin, 20 Februari 2017 22:00:19
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara M. Haidar fitri. Dirinya mempersilakan tim sukses paslon untuk mengkroscek data formulir C6 yang dikembalikan ke KPU. (MuriaNewsCom)
Murianews,Jepara - Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara M. Haidar fitri mengatakan, pihaknya mempersilakan kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 1 Subroto-Nur Yahmah (Sulaiman) untuk untuk mengkroscek data atau jumlah formulir C6 yang ditarik lagi oleh KPU. Menurutnya, sebelumnya rincian formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih sudah diberikan kepada semua pasangan calon. Baik untuk Paslon Subroto-Nur Yahman ataupun Paslon Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi. “Kalau mau mengkroscek ya monggo tak masalah. Akan tetapi, intinya dari pengembalian formulir C6 ke KPU Jepara itu untuk menyelamatkan C6 yang tidak terpakai. Supaya tidak disalahgunakan.Kemudian, kami juga jelaskan, untuk klasifikasi tidak dikenal, itu artinya, bahwa pemilih tersebut lupa dicoret dari DPT, sedangkan untuk yang klasifikasi lain-lain, itu artinya pemilih ganda, dua-duanya dapat formulir C6 maupun cetakan C6-nya ganda. Sedangkan klasifikasi tidak dapat ditemui, itu artinya, pemilih sedang merantau atau keluar kota,” ujarnya. Sebelumnya, Calon Bupati Jepara nomor urut 1 Subroto mempertanyakan jumlah riil formulir C6, yakni formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang dikembalikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara sebelum hari pencoblosan. Menurutnya, jumlah formulir C6 yang dikembalikan ke KPU Jepara dengan jumlah 53.632 lembar, dinilai cukup fantastis dan masih menjadi tanda tanya besar bagi calon bupati. Untuk itu, menurutnya perlu ada pembuktian secara ilmiah dari KPU, sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif bagi tim sukses. “Jumlah itu harus dibuktikan secara ilmiah.Meskipun jumlah itu ada klasifikasinya tersendiri, baik itu mulai dari meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui dan klasifikasi lain-lain.Namun, yang tak habis pikir itu, untuk klasifikasi yang meninggal dunia dan yang jumlahnya mencapai lebih tiga ribu. Masak, orang meninggal dunia sebanyak 3 ribuan orang dalam waktu dua bulan,” ujar Subroto. Menurutnya, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada Desember 2016 sebanyak 858.958, terhitung selama dua bulan, yakni dari Desember hingga Januari 2017, orang meninggal lebih dari 3 ribu. Jika hal itu dikalkulasi secara ilmiah, katanya, setiap desa ada orang meninggal rata-rata ada 10 hingga 20 orang. Hal itu menurutnya sangat aneh dan sudah dikroscek ke Kantor Disdukcapil, yang datanya disebut tidak sesuai. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar