Jumat, 29 Maret 2024

Praktisi Hukum Sebut Hasil Pilkada Pati Tidak Bisa Digugat, Ini Alasannya

Lismanto
Jumat, 17 Februari 2017 17:00:41
Ilustrasi : Proses penghitungan suara Pemilu. (MuriaNewsCom)
Murianews, Pati - Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional, Maskuri menilai, hasil Pilkada Pati tidak bisa digugat. Hal itu disebabkan tidak ada pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Secara de facto, hasil Pilkada Pati sudah bersifat final. Sebab, tidak ada pihak yang punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK, mengingat tidak ada satu lembaga pemantau yang terdaftar atau terakreditasi di KPU Pati sebagai pemantau pilkada," ujar Maskuri, Jumat (17/2/2017). Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015, pihak penggugat yang punya legal standing adalah paslon itu sendiri dan lembaga pemantau pilkada. Pun, persoalan selisih suara yang dapat digugat ke MK ada ketentuan prosentasenya. https://www.murianews.com/2017/02/17/108208/pilkada-pati-jadi-acuan-untuk-membuat-uu-penyelenggaraan-pemilu.html Dalam Pilkada Pati 2017, kata Maskuri, tidak ada satu pihak yang punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal itu yang membuat dirinya berani memastikan bila hasil dari Pilkada Pati tidak bisa digugat. "Kecuali, kemarin ada pihak yang punya legal standing sebagai pemantau pilkada dan terdaftar di KPU Pati. Itupun, selisih suara, apabila dipersoalkan, biasanya tidak lebih dari dua persen yang diajukan ke MK," tuturnya. Hal itu juga berlaku untuk Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) yang selama ini mengawal suara kotak kosong. AKDPP dinilai tidak bisa mengajukan gugatan, lantaran tidak punya legal standing atau tidak memenuhi syarat secara hukum. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar