Jumat, 29 Maret 2024

Ini Putusan DKPP Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Panwas Pati

Lismanto
Selasa, 14 Februari 2017 11:09:26
Anggota Panwaslu Pati menyaksikan telekonferens di Bawaslu Jateng saat DKPP memutuskan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik pengawasan pemilukada Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak laporan Itkonul Hakim, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor Panwaslu Pati. Penolakan itu dilayangkan, setelah DKPP memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, serta keterangan para saksi dalam persidangan. "Para teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang. DKPP menolak pengadu untuk seluruhnya, sehingga DKPP akan merehabilitasi nama baik pada teradu," ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie. Rehabilitasi dilakukan kepada Ketua Panwaslu Pati Achwan dan dua anggotanya, Achmadi dan Muhammad Rifa'i. Setelah putusan diberikan, DKPP memerintahkan Bawaslu Jawa Tengah untuk menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Keputusan itu keluar, setelah tujuh anggota DKPP menggelar rapat pleno. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Endang Wihdatingtyas, dan Ida Budhiarti. Seperti diberitakan sebelumnya, Itkonul Hakim, warga Desa Kajen, RT 2 RW2 Kecamatan Margoyoso, melaporkan Panwaslu Pati ke DKPP dengan alasan tidak melaksanakan tugasnya sebagai panwaslu, karena tidak mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan kampanye. Dalam laporannya, Itkon menilai, Haryanto telah melakukan pelanggaran, yaitu mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 094/5349 tertanggal 25 Oktober 2016 dan mengeluarkan Surat Bupati Nomor 710/637 Rhs tertanggal 2 November 2016. Pada 17 November 2016, Itkon juga menganggap ada pelanggaran pemilihan yang dilakukan Haryanto dalam masa kampanye dengan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan petahana dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan paslon. Namun, semua laporan yang dilayangkan Itkon ditolak DKPP, setelah melalui persidangan dan rapat pleno. Pasalnya, Panwaslu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nama baik anggota Panwaslu Pati juga akan direhabilitasi DKPP. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar