Jumat, 29 Maret 2024

Tilep Uang Penjualan Sepeda Motor Setengah Miliar, Karyawati Astra Kudus Dibekuk Polisi

Faisol Hadi
Jumat, 10 Februari 2017 20:12:59
Tampak pelaku penggelapan uang saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (10/2/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews,Kudus – Seorang karyawati Astra Kudus harus berurusan dengan pihak kepolisian karena perbuatannya yang diduga telah menggelapkan uang penjualan sepeda motor lebih dari setengah miliar atau tepatnya Rp 598.291.865. Adalah MT alias Pipit (35) warga Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Wanita ini dibekuk polisi saat berada di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, MT diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor Vairo 125 milik PT Astra International Cabang Kudus sebanyak 35 unit kepada 20 konsumen. Baik itu, uang dari nasabah yang berbentuk cash maupun uang muka. “Perbuatan tersebut dilakukan Pipit dalam kurun waktu September hingga November 2016. Hal tersebut dilakukan pelaku ketika dirinya menjabat sebagai bagian penjualan sepeda motor,” ujarnya Kapolres saat gelar perkara, Jumat (10/2/2017). Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pembukuan. Ketika itu pula, diketahui jika nasabah telah melakukan pelunasan dan pembayaran kepada pelaku. Namun, oleh pelaku, uang tersebut tak pernah dilaporkan kepada PT Astra International Cabang Kudus. Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan kemudian mencoba mencari pelaku, karena sudah tidak masuk kerja. Dan pelaku ternyata sudah melarikan diri, sehingga perusahaan langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada kepolisian."Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, karena telah melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar