Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Pupuk Bersubsidi di Pati

Lismanto
Rabu, 8 Februari 2017 10:37:10
Polisi menunjukkan ratusan karung pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan dari kawasan Tayu ke Desa Maitan, Desa Tambakromo. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Jajaran Polsek Tambakromo berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Phonska di kawasan Jalan Gabus-Tambakromo, Pati, Selasa (7/2/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pupuk bersubsidi sebanyak lima ton yang dimuat truk dari Desa Sendangrejo, Tayu tersebut akan dikirim ke Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo. Namun, polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan pupuk bersubsidi langsung mencegatnya di Jalan Gabus-Tambakromo. "Operasi tangkap tangan terhadap adanya aktivitas penyelundupan pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan, ada pengiriman pupuk bersubsidi yang akan dijual di wilayah Tambakromo sehingga kami langsung bergerak," ujar Kapolsek Tambakromo AKP Wasito, Rabu (8/2/2017). Dari hasil tangkap tangan, polisi mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi. Polisi juga menggelandang sopir truk, Surya Wibowo, warga Desa Sendangrejo, Tayu yang merupakan pemilik pupuk. Dari hasil penyidikan, pelaku menjual pupuk bersubsidi seharga Rp 135 ribu per karung dari hasil pembelian seharga Rp 125 ribu. Pupuk bersubsidi dari pemerintah mestinya bisa dibeli petani dengan harga Rp 115 ribu. "Pelaku membeli pupuk bersubsidi dari seorang warga Ngablak berinisial HRY seharga Rp 125 ribu. Dia kemudian menjualnya lagi kepada warga dengan mengambil keuntungan Rp 10 ribu per karung," tutur AKP Wasito. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Pati. Pelaku dijerat dengan Pasal  pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 2 Perpres RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 30 (3) jo pasal 21 (2) Permendag RI, No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar