Jumat, 29 Maret 2024

Ada yang Janggal di Surat Somasi PLN ke Pejabat Dinkominfo Jepara, Ini Lho!

Edy Sutriyono
Sabtu, 4 Februari 2017 13:49:20
Tanda merah merupakan tanggal surat yang ada di surat somasi
Murianews, Jepara – PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Area Kudus tak terima dengan status yang diunggah oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Jepara Hadi Priyanto. Status di akun Facebook tersebut diunggah pada 29 Januari 2017. Sebagai bentuk kemarahannya, PLN mengeluarkan surat somasi. Pada surat itu ada yang janggal. Yakni penulisan tanggal surat, tertera 03 Januari 2017. Unggahan status FB milik Hadi dilakukan pada tanggal 29 Januari 2017. Apakah ini sengaja, atau kekeliruan? Padahal surat itu terdapat kop PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta Area Kudus, berikut logonya. Surat juga ditandatangani oleh Manajer Didi Rahmad, lengkap dengan tanda stempel. Baca jugaBikin Status Sindiran Jepara Mati Lampu, Pejabat Dinkominfo Disomasi PLN  Kejadian ini jadi ramai, bermula dari status Facebook Hadi terkait pemadaman listrik yang cukup sering di wilayah Jepara.  Hadi mendapatkan somasi dari pihak PLN, dengan surat nomor 0004/STH.00.01/A-KDS/2017/ tertanggal 03 Januari 2017. Hal ini terkait dengan postingan Hadi Priyanto di Facebook tertanggal 29 Januari 2017 pukul 11.58 WIB, yang berbunyi  “Segenap Direksi PT PLN (Persero) mengucapkan selamat menikmati listrik padam dan mohon maaf lahir batin.”  Baca juga : Ini Isi Status FB Pejabat Dinkominfo Jepara yang Bikin PLN Berang  Dalam surat somasi yang dilayangkan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Are Kudus tersebut, Hadi Priyanto diminta untuk menghentikan, memposting, membuat berita, pernyataan maupun komentar untuk kepentingan apapun dengan mengatasnamakan Direksi PT. PLN (Persero) serta menggunakan logo PLN. Hadi Priyanto juga diminta untuk membuat permohonan maaf di time line Facebook dalam 1X24 jam, tertanggal dari surat tersebut. Lebih lanjut dari isi surat somasi tersebut adalah, jika Hadi Priyanto tidak mengindahkan surat somasi itu, maka pihak PLN akan menyelesaikan melalui jalur hukum. Terkait surat somasi tersebut, dari pantauan MuriaNewsCom pada Sabtu (4/2/2017), pada pukul 10.57 WIB, Hadi Priyanto menuliskan permohonan maafnya di akun Facebook miliknya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar