Jumat, 29 Maret 2024

Kajari Akan Proses Kasus Dugaan Korupsi yang Mencatut Budiyono Usai Pilkada Pati

Lismanto
Jumat, 3 Februari 2017 18:04:56
Ketua Divisi Penindakan DPD Garuda Paksi Pati Mohammad Syaifudin memberikan keterangan kepada awak media, usai melaporkan Budiyono ke Kejari terkait kasus dugaan korupsi, beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Kusnin memastikan akan memproses kasus dugaan korupsi yang mencatut nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono, usai Pilkada Pati. Hal itu diharapkan agar laporan-laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak mengganggu jalannya pilkada. "Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, kami tidak diperbolehkan memproses laporan-laporan yang bisa mengganggu jalannya pilkada. Karena itu, kami akan memprosesnya setelah pilkada selesai," ujar Kusnin, Jumat (3/2/2017). Dia juga menilai, laporan yang diterima dari LSM Garuda Paksi pada Kamis (26/1/2017) bisa mengganggu kondusivitas menjelang pelaksanaan pilkada. Hal itu yang membuat laporan dari LSM Garuda Paksi belum diproses untuk sementara waktu. "Kami bersama Polres Pati dan Kemenko Polhukam RI sudah membuat komitmen untuk menunda proses hukum yang ada kaitannya dengan pilkada. Laporan sudah kami terima, tapi belum bisa kami proses. Itu sudah sesuai dengan komitmen antara Kejari Pati, Polres Pati dan Kemenko Polhukam," tuturnya. Sebelumnya, Plt Bupati Pati Budiyono dilaporkan LSM Garuda Paksi terkait dengan dugaan korupsi tiga jembatan di Kecamatan Kayen. Total nilai proyek jembatan yang dilaporkan di Desa Slungkep dan Sumbersari adalah Rp 1,7 miliar. Ketua Divisi Penindakan DPD Garuda Paksi Pati Mohammad Syaifudin mengatakan, pembangunan jembatan dari anggaran APBD Jawa Tengah tersebut tidak melalui mekanisme lelang, sehingga dianggap bermasalah. Namun, Budiyono saat dikonfirmasi mengaku mekanisme pencairan dana melalui tim verifikasi. Penerimaan dana juga diakui langsung masuk rekening desa. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar