Murianews, Kudus - PT Pura Barutama melakukan Standar Verifikasi Legal Kayu (SVLK), yang merupakan mandatory pemerintah dalam kebijakan menjamin penggunaan bahan baku legal, juga melakukan Audit FSC – CoC (Forest Stewardship Council -Schemes Chain of Custody) 2-3 Februari 2017.
Manager GA PT Pura Barutama Iwan Wijaya didampingi Humas Noor Faiz mengatakan, skema ini merupakan sukarela atas jaminan penggunaan bahan baku legal di perusahaan dan antisipasi terhadap illegal logging.
Saat ini PT Pura Barutama sudah surveillance yang keempat untuk audit FSC-CoC. Artinya sudah empat tahun standar FSC –CoC diberlakukan dan tersertifikasi produk produknya. “Audit dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari (Mutu Sertification International) Jakarta dengan Budi Suryo Untoro (Lead Auditor) dan Hasto Purnomo (Witnesser),” katanya dalam rilis persnya.
Adapun proses audit meliputi: komitmen manajemen terhadap kebijakan penggunaan bahan baku legal, proses pembelian, pengecekan supplier, proses produksi, serta data penjualan. “Dengan tersertifikasi sistem ini, PT Pura Barutama terjamin keterlacakan bahan bakunya serta menjadi kebanggaan Perusahaan karena trend illegal logging ini menjadi sorotan NGO di luar negeri”, pungkas Iwan.
Editor : Akrom Hazami