Kamis, 28 Maret 2024

“Telo, Sprit”, Para Pemandu Karaoke Langsung Terbirit-birit

Ali Muntoha
Senin, 30 Januari 2017 11:09:23
Ali Muntoha [email protected]
[caption id="attachment_106657" align="alignleft" width="150"]Ali Muntoha muntohafadhil@gmail.com Ali Muntoha
[email protected][/caption] PERMASALAHAN karaoke di wilayah eks-Karesidenan Pati memang sangat pelik. Pertentangan antara pemerintah dengan para pengusaha karaoke seolah tak pernah ada ujungnya. Penolakan dari kelompok masyarakat agamis juga tak kalah besarnya. Mulai dari Kudus, Pati, Jepara, Rembang, hingga Blora, pemerintah daerahnya menggelorakan perlawanan terhadap usaha karaoke yang dinilai cenderung sebagai tempat maksiat terselubung tersebut. Produk-produk hukum yang membatasi keberadaan tempat karaokepun dikeluarkan, sebagai landasan untuk membersihkan daerahnya dari tempat karaoke. Keberadaan perempuan pemandu karaoke (PK) yang berdandan seksi seronok, dan beredarnya minuman keras yang menjadi penyebab tudingan tempat karaoke sebagai sarang maksiat. Apalagi memang dalam kenyataannya, tak sedikit para PK cantik itu yang mau memberi layanan plus, selain tugasnya menemani bernyanyi. Setidaknya dua daerah di wilayah lerang Gunung Muria yang begitu keras melakukan pelarangan terhadap karaoke, yakni Pati dan Jepara. Pati yang sempat mendapat julukan sebagai kota karaoke dengan tegas menutup semua tempat karaoke di Pati. Begitu juga dengan Jepara yang langsung membongkar puluhan tempat karaoke di kawasan Pungkruk hingga rata dengan tanah. Namun permasalahan tak langsung selesai sampai di situ. Para pengusaha karaoke ini tak mau begitu saja menyerah. Di Pati para pengusaha karaoke mengajukan class action terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur karaoke ini. Beberapa tempat karaoke akhirnya lolos, dan leluasa beroperasi hingga saat ini. Yang tak berhasil lolos juga tak mau menyerah. Mereka rela kucing-kucingan dengan mengakali aturan, misal dengan menyaru atau mengubah tempat karaoke sebagai hotel/penginapan, tentunya ada fasilitas karaoke di dalamnya. Tak sedikit pula yang terang-terangan “menantang” dengan nekat beroperasi secara terang-terangan, meski ada ancaman disegel oleh petugas. “Disegel yo bukak meneh” kata mereka. Di Jepara juga tak kalah unik cara yang digunakan para pengusaha karaoke ini. Mereka-mereka yang sedari awal ngotot menolak karaoke “diusir” dari kawasan Pungkruk, tetap nekat menjalankan usaha hiburannya itu. Para PK juga tetap dipekerjakan untuk melayani pelanggan. Para pengusaha karaoke yang tetap nekat beroperasi ini juga mulai mengatur sistem yang rapi, yang membuat mereka bisa lolos dari razia. Di antaranya dengan membentuk tim “intelijen” yang mengawasi pergerakan Satpol PP. Tim ini bahkan bisa menyusup ke saluran komunikasi Satpol PP, sehingga mereka bisa memantau pergerakan petugas penegak perda tersebut. Mereka juga punya sandi-sandi khusus. Setidaknya yang diketahui saat ini adalah sandi berupa kata-kata aneh. Misal kata “telo” dan “sprit”. Dari dua kata ini lah Satpol PP selalu pulang dengan tangan kosong ketika menggelar razia di kawasan Pungkruk. Ketika Satpol PP mulai bergerak, tim intelijen itu langsung meyebarkan sandi “telo”, jika Satpol PP bergerak bersama TNI atau polisi sandinya jadi “telo,sprit”. Dan ketika mendengar sandi ini, tempat-tempat karaoke serentak langsung tutup, dan para PK lari terbirit-birit. Kondisi ini bukan tidak diketahui aparat. Mereka sudah mulai sadar jika saluran komunikasi mereka yang menggunakan frekuensi khusus telah disadap. Namun dari fakta ini Satpol PP Jepara tampaknya perlu melakukan evaluasi lebih jauh lagi. Pasalnya, saluran komunikasi yang begitu penting dan rahasia bisa bocor. Bisa jadi ada oknum-oknum di internal Satpol PP sendiri yang memang sengaja membocorkan. Karena memang ada kecurigaan jika ada oknum-oknum yang bermani dan menjadi beking dari karaoke ini. Namun kecurigaan-kecurigaan ini memang baru sebatas dugaan, namun Satpol PP setidaknya perlu melakukan investigasi mengapa bisa sampai saluran komunikasi mereka bisa dengan mudah tersadap. Sesekali Satpol PP tampaknya juga perlu melakukan razia terhadap anggotanya sendiri. Tentu saja razia itu harus dilakukan secara dadakan, siapa tahu akan bisa diketahui jika memang ada anggotanya yang nakal. Lembaga penegak perda ini harus lebih mengetatkan pengawasan, dan menggunkana model koordinasi yang lebih efektif lagi. Sehingga upaya-upaya untuk melakukan penertiban terhadap tempat karaoke yang benar-benar melanggar bisa efektif. Jangan sampai Satpol PP juga dituding melakukan pembiaran, sehingga nantinya akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat. Banyak yang berharap upaya pemerintah menutup tempat karaoke tersebut memang benar-benar upaya dari membersihkan dari maksiat. Jangan sampai masalah karaoke ini justru menjadi alat politik atau upaya tebar pesona, di tengah-tengah upaya perebutan kekuasan di daerah. Sehingga pemerintah perlu untuk menunjukkan pada masyarakat tentang keseriusannya menata masalah karaoke ini. (*)

Baca Juga

Komentar