Kamis, 28 Maret 2024

Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Hotel Melati Usai Kenalan Lewat Medsos

Kholistiono
Selasa, 24 Januari 2017 20:11:06
Pelaku pencabulan DM, warga Wedarijaksa Pati, harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya. (Tribratanewskudus)
Murianews, Kudus – Gadis di bawah umur, RM (15) warga Kecamatan Mejobo, Kudus, jadi korban pencabulan. Korban dicabuli oleh pria kenalannya DM (30) warga Desa Pangerharjo, Wedarijaksa, Pati. Pelaku dikenal korban lewat media sosial (medsos). Dikutip Tribratnewskudus.com, Satuan Reserse Polres Kudus mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur yang telah ditangkap pihak keluarga korban, Jumat (20/1/2017). Korban berkenalan dengan pelaku DM, lewat medsos. Kemudian keduanya menjalin hubungan. Mereka sebelunnya telah bertukar nomor ponsel. Jalinan asmara berlanjut ketika DM mulai berani berkunjung ke rumah RM. Orang tua RM pun mengetahui kalau anaknya berteman dengan DM namun tidak menyangka jika DM memiliki hubungan khusus dengan anaknya. DM sering mengajak RM pergi kencan saat libur sekolah dan menginap di salah satu hotel di Kudus. Beberapa hari kemudian RM menghilang selama 5 hari dan diketahui pergi bersama DM. Menurut keterangan korban setelah ditemukan, pelaku mengajaknya menginap disalah satu hotel kelas melati untuk melampiaskan nafsunya. DM mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan badan. Bahkan pelaku ingin berhubungan serius dengan korban. Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai  melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli menerangkan pihaknya telah menerima lapaoran keluarga korban tentang kasus ini. Penyidik masih mendalami keterangan tentang kasus tersebut. Korban juga masih diperiksa karena masih di bawah umur. “Korban masih takut mengaku. Jadi kami masih mempelajari keterangan tersangka,korban, dan beberapa saksi lain. Meskipun perbuatan itu dilakukan suka sama suka, kasus ini tetap akan terus dilanjutkan mengingat korban masih dibawah umur,” katanya. Korban dimungkinkan mengalami trauma dan belum mengetahui secara pasti kondisi psikologis korban. Polisi berharap korban dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan begitu, kasus ini segera dapat diproses dengan cepat. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar