Kamis, 28 Maret 2024

Desa Srikaton Pati Kembali Bergejolak, 5 Perangkat Desa Diberhentikan melalui Musyawarah Luar Biasa

Lismanto
Selasa, 24 Januari 2017 18:00:16
Suasana rapat musyawarah luar biasa untuk memberhentikan lima perangkat desa yang dianggap tidak sah di Balai Desa Srikaton, Kayen, Pati, Selasa (24/1/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Kepala Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Sarjono menggelar rapat musyarawah luar biasa dengan masyarakat di balai desa setempat, Selasa (24/1/2017). Rapat dilakukan untuk memberhentikan lima perangkat desa yang dianggap tidak sah. Rapat tersebut dihadiri ratusan warga, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Muspika yang diwakili anggota polisi dan TNI. Masyarakat yang menghadiri musyawarah luar biasa sepakat kelima perangkat desa yang dianggap tidak sah diberhentikan. "Kebijakan ini kami tempuh untuk meredam warga Srikaton yang terus bergejolak. Selain menjadi aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki pengangkatan lima perangkat desa, kebijakan ini ditempuh berlandaskan Perbup, Perda, dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014," ujar Sarjono. Menurutnya, pengangkatan lima perangkat desa pada era kepemimpinan Kades Ali Sasmito tidak memiliki landasan hukum. Pengangkatan disebut tidak berdasarkan susunan organisasi tata kerja (SOTK), penyusunan bengkok perangkat, dan teknik formasi yang benar. "Dari berbagai aspek, pengangkatan lima perangkat desa sudah melanggar. Diangkat atas dasar apa? Kekosongan perangkat itu berapa? Jumlah yang mau diisi itu berapa? Sumber dan pembiayaan perangkat desa itu dari mana? Dulu, warga sudah menolak pengangkatan lima perangkat desa hingga balai desa disegel, tapi tetap dilaksanakan," kata Sarjono. Persoalan tersebut terus menyulut gelojak masyarakat, hingga sejumlah warga dipenjarakan saat melakukan perusakan tanaman bengkok perangkat yang dianggap tidak sah. Langkah musyawarah pemberhentian lima perangkat desa dianggap mendesak untuk menghindari adanya konflik horizontal yang berkepanjangan. Kelima perangkat desa yang dianggap tidak sah dan diberhentikan melalui musyawarah, antara lain kepala dusun dua (bukan kepala wilayah), kapala dusun tiga, dua staf pembangunan, dan satu staf keuangan. "Langkah ini kami tempuh untuk meredam gejolak warga, karena saya yang bertanggung jawab membuat desa tenteram, aman dan damai," ucapnya. Rapat musyarawah yang berlangsung kondusif tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sementara itu, kelima perangkat desa yang akan diberhentikan melalui rapat musyawarah luar biasa tersebut tidak hadir. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar