Jumat, 29 Maret 2024

Gelar Razia,  Polisi Grobogan Kaget Saat Pengendara Buka Bagasi Motor, Isinya…….?

Dani Agus
Senin, 23 Januari 2017 17:06:24
Anggota Satlatas Polres Grobogan saat menggelar razia rutin di jalur Purwodadi-Solo, di kabupaten setempat, Senin. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan -Imbauan kepada sejumlah pengendara motor disampaikan anggota Satlantas Polres Grobogan saat menggelar razia di jalur Purwodadi-Solo, Senin (23/1/2017). Hal ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara yang dinilai cukup ceroboh. Yakni, menaruh surat berharga dalam bagasi motornya. Dari pantauan di lapangan, saat melangsungkan kegiatan, ada pengendara motor yang langsung membuka bagasi kendaraannya begitu dihentikan petugas. Tujuannya, untuk mengambil surat kendaraan yang ternyata ditaruh didalam bagasi. Surat yang disimpan dibagasi ini beragam. Ada yang hanya STNK saja. Namun, ada pula yang menaruh STNK dan BPKB dalam bagasi. Beberapa pengendara lagi juga ada yang menaruh STNK dan SIM C ditempat itu. Bahkan, ada salah seorang pengendara yang menaruh dokumen berharga seperti bentuk sertifikat tanah, ATM, dompet dan uang tunai dalam bagasi motornya. Meski surat kelengkapan kendaraannya lengkap namun petugas kemudian memberikan sedikit pengarahan pada pengendara supaya jangan menyimpan surat-surat penting dalam bagasi kendaraan yang ada dibawah jok itu. Tujuannya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama, ketika kendaraan tersebut tidak sedang dalam penguasaan pemiliknya. Misalnya, dipinjam teman atau bahkan jadi sasaran tindak pencurian kendaraan bermotor. “Memiliki sepeda motor dengan bagasi yang besar tentu sangat menyenangkan.  Soalnya, memudahkan bagi kita untuk menyimpan barang-barang yang berukuran besar. Seperti jas hujan sampai helm. Tetapi, sebaiknya jangan digunakan buat menyimpan barang berharga. Ini berbahaya,” tegas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa. Menurutnya, jika kendaraan tersebut sampai dicuri orang maka surat penting yang tersimpan di dalam bagasi akan ikut hilang. Hal ini tentunya akan mendatangkan kesulitan baru bagi pemilik kendaraan. Soalnya, mereka tentu butuh waktu dan biaya untuk mengurus surat-surat yang hilang tersebut. “Sekalipun surat kendaraan lengkap, pengendara yang menyimpan barang berharga dalam bagasi kita kasih pengarahan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan sebaiknya bersikap hati-hati,” sambung Kanit Turjawali Satantas Ipda Afandi. Sementara itu, dalam razia yang dilangsungkan tadi, masih banyak pengendara yang terjaring pelanggaran. Totalnya ada 65 pengendara yang dikenakan sanksi tilang dalam razia yang dilangsungkan di dua titik. Pertama, di depan kantor Dinas Perhubungan di jalan Purwodadi-Solo km 4 dan dilanjutkan di jalan Diponegoro Purwodadi. “Kami memang mengedepankan penindakan berupa tilang bagi pengendara yang melanggar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Terutama terkait kelengkapan surat-surat berkendara seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal ini sebagai upaya terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” imbuhnya.  Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar