Kamis, 28 Maret 2024

Ini Hasil Sidang DKPP yang Digelar di Bawaslu Jateng Terkait Pilkada Pati

Lismanto
Kamis, 19 Januari 2017 17:29:18
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan terlapor Tim Panwaslu Pati di Kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (19/1/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dengan perkara Nomor 8/DKPP-PKE-VI/2016 terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan terlapor Panwaslu Pati, berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut dilakukan di Ruang Media Center, Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (19/1/2017). Hasil dari sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Anggota DKPP Ida Budhiati mengharuskan pelapor, Itkonul Hakim melengkapi bukti-bukti, terutama bukti identitas data diri saksi Yuninda. Pasalnya, Yuninda yang menjadi saksi dalam sidang tersebut tidak hadir. "Kelengkapan bukti-bukti nantinya akan dicocokkan datanya dari pihak pelapor dan terlapor. Berhubung salah satu saksi tidak hadir, kami minta agar bukti-bukti, terutama bukti identitas data diri dari saksi yang tidak hadir bisa dilengkapi," kata Ida. Sementara itu, pihak terlapor, Tim Panwaslu Pati juga diminta untuk melengkapi keterangan secara tertulis terkait dengan apa yang sudah disampaikan dalam persidangan. Dua saksi dari pihak pelapor yang hadir adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono dan Ketua Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) Sutiyo."Yuninda tidak bisa hadir, karena dia sedang ada kesibukan. Sebagai gantinya, kami yang menjadi saksi di persidangan," ujar Sutiyo. Baca juga : Sidang DKPP dengan Teradu Panwaslu Pati di Kantor Bawaslu Jateng Dikawal Ratusan Relawan Kotak Kosong Sidang selanjutnya, pihak DKPP menunggu kelengkapan bukti dari pihak terlapor dan pelapor. Hasil persidangan dan bukti-bukti tersebut akan dibawa ke DKPP untuk menjadi bahan kajian dan evaluasi. Dalam sidang tersebut, Ida didampingi empat hakim anggota, yakni Prof Gunarto, Andreas Pandiangan, Hakim Junaedi, dan anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar