Jumat, 29 Maret 2024

Biaya Pembuatan SKCK Naik jadi Rp 30 Ribu, Polsek Tlogowungu Sosialiasi ke Pasar dan Desa

Lismanto
Kamis, 19 Januari 2017 12:00:17
Petugas Polsek Tlogowungu menempel rincian biaya pembuatan SKCK dan administrasi kendaraan bermotor di rumah warga. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Biaya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat ini naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Kenaikan hingga tiga kali lipat tersebut membuat Jajaran Polsek Tlogowungu melakukan sosialisasi ke pasar dan desa-desa di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Kapolsek Tlogowungu AKP Haryono kepada MuriaNewsCom mengatakan, sosialisasi ke berbagai tempat keramaian dirasa perlu agar masyarakat paham. Tak hanya soal kenaikan pembuatan SKCK, polisi juga menyosialisasikan kenaikan biaya BPKB dan STNK bagi kendaraan baru, balik nama, pengesahan pajak lima tahun, dan pengesahan pajak setahun sekali. "Masyarakat masih gagal paham terkait pajak kendaraan. Dikira pajak naik, padahal tidak. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, kenaikan pada biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi STNK, yaitu penerbitan STNK yang dibayar setiap lima tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga, serta Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat," ujar AKP Haryono, Kamis (19/1/2017). Selain itu, stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat yang dibayar setiap tahunnya. Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dibayar setiap lima tahun sekali juga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda empat. "Dari rincian tersebut, menunjukkan bahwa kita tidak membayar dua hingga tiga kali lipat dari yang biasa kita bayar. Tapi, kenaikan yang harus kita tanggung adalah biaya administrasi STNK dan TNKB," tuturnya. Wakapolsek Tlogowungu Iptu Parsa yang mendampingi sosialisasi mengatakan, masyarakat awalnya belum tahu bila ada kenaikan biaya pembuatan SKCK, termasuk kenaikan administrasi STNK dan TNKB. Bahkan, beberapa warga ada yang mengira biaya Rp 30 ribu untuk pembuatan SKCK dikenakan pungutan liar (pungli), karena semula Rp 10 ribu. "Ada juga yang mengira kena pungli, karena biasanya pembuatan SKCK Rp 10 ribu, tetapi saudaranya kena Rp 30 ribu. Padahal, itu kenaikan resmi. Karena itu, sosialisasi ke desa-desa dan tempat keramaian seperti pasar dirasa perlu. Pemahaman juga dilakukan ketika warga mengurus SKCK ke Polsek," kata Iptu Parsa. Editor : Kholistiono  

Baca Juga

Komentar