Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan yang Curangi Nilai UMK 2017 Sedang Diburu Pemkab Kudus

Faisol Hadi
Rabu, 18 Januari 2017 17:30:38
ILUSTRASI
Murianews, Kudus - Pemkab Kudus, melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya. Pengawasan dilakukan terkait penerapan UMK di 2017. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha  Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW melalui Kabid Hubungan Industri Dwi Yusi Sasepti mengatakan, hingga kini beberapa perusahaan sudah ditinjau. "Untuk saat ini kami mendatangi perusahaan besar dulu, seperti halnya Pura, Djarum dan sejumlah perusahaan dalam skala besar. Sejauh ini tidak ada masalah serta perusahaan sangat terbuka," kata Dwi ditemui di Kudus, Rabu (18/1/2017). Pihaknya masih akan melanjutkan pantauannya ke perusahaan lain. Pemerintah tidak mendatangi seluruh perusahaan yang ada.  Yang selalu rutin dilakukan saat kunjungan ke perusahaan adalah sosialisasi tentang hak-hak tenaga kerja. "Untuk itulah kami juga jalin kerja sama dengan SPSI. Jadi selain menjalin hubungan baik dengan perusahaan, juga kami jalin hubungan dengan serikat-serikat yang juga ada di perusahaan," ungkapnya.  Pihaknya juga melibatkan pekerja dalam upaya pengawasan penerapan UMK. Dengan peran aktif pekerja atau karyawan, diharapakan tidak ada perusahaan yang membayar tak sesuai dengan UMK. Tak hanya itu, aturan tentang jaminan kesehatan dan K3 juga disosialisasikan kepada perusahaan dan buruh. "Kami membuka pos pengaduan, sehingga jika nanti ada karyawan yang tidak diperlukan dengan semestinya akan kami tindaklanjuti. Tentunya setelah kami menyelidinya," jelasnya.  Besaran UMK Kudus 2017 telah  sebesar Rp 1.740.900. Jumlah tersebut  naik 8,25 persen dari 2016 sekitar Rp 1.608.200. Kenaikan UMK didasarkan pada PP 78 Tahun 2015, yang mengacu pada tingkat inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) secara nasional. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar