Kamis, 28 Maret 2024

Pungli dan Tukang Parkir

Supriyadi
Rabu, 18 Januari 2017 14:11:30
Supriyadi [email protected]
[caption id="attachment_105484" align="alignleft" width="150"]Supriyadi terassupriyadi@gmail.com Supriyadi
[email protected][/caption] BARU-BARU ini, pemerintah daerah di eks-Karesidenan Pati sepertinya kompak untuk menghukum para tukang parkir yang enggan mentaati aturan. Itu terlihat dari pernyataan-pernyataan yang dilontarkan orang-orang pemerintahan (dinas) terkait hingga seorang kepala daerah. Di Jepara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Ihwan Sudrajad, Sabtu (7/1/2017) lalu bahkan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tukang parkir ilegal yang tidak memakai seragam dari pemerintah. Orang yang kini menduduki kursi orang nomor satu di Kota Ukir tersebut tak ingin, tukang parkir ’nakal’ memanfaatkan situasi. Itu karena, ada kekhawatiran mereka bisa leluasa menaikkan tarif parkir sesuai keinginannya. Jika itu terjadi, selain masyarakat yang dirugikan, pemerintah juga akan merasakan dampaknya. Citra Kabupaten Jepara yang dibangun sedemikian rupa tercoreng dengan tindakan tersebut. Bahkan, pemerintah juga tak akan menerima pendapatan dari retribusi parkir lantaran masuk ke kantong sendiri. Alasan serupa juga mendasari kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka bahkan lebih ekstrem. Karena mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan tukang parkir yang menarik biaya di atas aturan yang berlakukan untuk melaporkannya ke polisi. Hal itu dilakukan supaya memberi efek jera. Dengan begitu tukang parkir tak akan seenaknya sendiri menaikkan biaya parkir. Hanya saja, Dishub Kudus tahu betul jika pelaporan tersebut sangat sulit. Masyarakat perlu bukti untuk melaporkannya ke polisi. Salah satunya adalah karcis retribusi parkir dan foto saat memberikan uang ke tukang parkir. Dilihat dari situ, kemungkinan untuk melaporkan tukang parkir ’nakal’ sangat sulit. Bahkan, saya pun yakin jika Dishub tahu betul akan hal itu. Artinya gemboran tersebut sekedar angin pelipur lara kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan pungli di Kudus. Hal ini juga terlihat dari respon saat berita tersebut menyebar di grup-grup Facebook. Banyak komentar yang justru mempertanyakan kebijakan Dishub Kudus tersebut. Mayoritas justru mempertanyakan kenapa harus menungu masyarakat yang harus melapor. Mereka menilai, tukang parkir yang ada di daerah adalah tanggung jawab pemerintah. Terlebih lagi, sebagian besar tukang berada di bawah tanggung jawab dinas. Hal itu menunjukkan koordinasi harusnya dilakukan oleh dinas. Koordinasi tersebut meliputi banyak hal. Mulai dari pengawasan, pembinaan, hingga panisme jika melakukan pungutan di luar aturan. Itu lah yang seharusnya menjadi tanggung jawab para pegawai dinas yang bersangkutan. Akan tetapi, fakta di lapangan berbeda. Banyak pegawai dinas lebih suka duduk dibelakang meja. Mereka hanya memantau jika ada keluhan masyarakat. Praktis fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, untuk menekan kenakalan tukang parkir bertumpu pada peran dinas. Sudah saatnya, dinas melek akan hal tersebut dan berusaha untuk meningkatkan pelayanan. Pemberantasan Pungli Tak Boleh Tumpul ke Atas Selain kebijakan Dishub untuk memberi kebebasan masyarakat melaporkan tukang parkir ke polisi, sebelumnya Pemkab Kudus juga membentuk tim sapu bersih (Saber) untuk memberantasan praktik pungli di kalangan pejabat. Tim Saber Kabupaten Kudus tersebut merupakan tim lanjutan dari pusat yang beranggotakan banyak unsur di tingkat daerah. Anggotanya juga berisikan banyak orang. Beberapa di antaranya berasal dari pejabat di lingkungan Setda Kudus, kepolisian, kejaksaan, dan unsur-unsur pemerintahan lainnya. Pembentukan tim saber tersebut sebagai tindak lanjut perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberantas pungli. Mereka pun diharapkan supaya bisa memberantas praktik pungli yang berada di kalangan atas hingga bawah. Jika ditelaah lebih dalam, pungli dan korupsi memang tak berbeda jauh. Mereka sama-sama mengambil uang rakyat dan merugikan negara. Karena itu sudah seharusnya pemberantasan punglin tak boleh tumpul ke atas. Salah satunya, dengan melakukan pemantauan langsung ke beberapa dinas yang dianggap sebagai ’lahan basa’ dan berpotensi ada pungli. Selain itu, sudah saatnya tim saber juga membuka diri ke masyarakat untuk menerima aduan. Hanya saja, aduan tersebut sifatnya tidak boleh kaku. Apalagi harus berupa temuan tangkap tangan. Artinya, masyarakat bisa memberikan informasi terkait adanya pungli yang terjadi di lingkungan masyarakat. Adanya informasi tersebut untuk menjadi bekal untuk menyelediki kebenaran aduan atau tidak. Hal ini tentu menjadi tambahan beban kerja. Mereka harus rela turun ke lapangan beberapa untuk melakukan pemantauan. Setelah tim Saber cukup bukti, mereka baru bisa melakukan tindakan. Meski begitu, mereka juga harus berani menindak orang ataupun pegawai yang terlibat dalam praktik pungli. Hal itu penting dilakukan. Sehingga hukum bisa berlaku. (*)

Baca Juga

Komentar