Jumat, 29 Maret 2024

Pemesan Ganja di Grobogan Divonis 9 Tahun Penjara

Dani Agus
Senin, 16 Januari 2017 20:00:03
ILUSTRASI
Murianews, Grobogan - Kasus persidangan kepemilikan ganja seberat 8,645 kilogram yang melibatkan dua warga Grobogan akhirnya berakhir. Dua terdakwa, yakni Eko Sulistiyanto (30) dan Restanto alias Tanto (22) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang menyidangkan kasus tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menjatuhkan hukuman kurungan penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan untuk Eko. Sedangkan Restanto divonis hakim kurungan penjara enam tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa dinyatakan sah dan bersalah dalam kepemilikan ganja dengan melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. “Kedua klien saya langsung menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Vonis kedua klien saya dijatuhkan pada Kamis 12 Januari lalu di Pengadilan Negeri Purwodadi,” kata penasehat hukum kedua terdakwa Adi Supriyanto pada wartawan. Pengungkapan kasus ini dilakukan aparat Diresnarkoba Polda Jateng pada (1/9/2016) lalu. Saat itu, ada informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh ke Grobogan melalui paket pos. Aparat mengikuti pengiriman paket itu sampai di kantor Pos Kuwu di Desa Crewek, Kecamatan Kradenan. Paket itu kemudian diambil oleh Restanto pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Dari pelaku ini kemudian muncul nama Eko selaku pemilik barang. “Ganja tersebut dipesan Eko lalu dititipkan ke Tanto. Tanto ini hanya dititipi alamat saja. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan pada sebuah acara di Ngawi, Jawa Timur,” imbuh Adi. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar