Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Lalai Dalam Pengawasan, Panwaslu Pati Dilaporkan ke DKPP

Lismanto
Senin, 16 Januari 2017 17:38:33
Sekretaris Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) Itqonul Hakim (kanan) memberikan keterangan terkait dengan pelaporan Panwaslu ke DKPP RI. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Panwaslu Pati dinilai lalai dan tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni mengawasi jalannya tahapan Pilkada Pati. Laporan ke DKPP tersebut, dilakukan oleh Itkonul Hakim, warga Desa Kajen, RT 2 RW2 Kecamatan Margoyoso, Pati. Yang bersangkutan menyampaikan laporan ini pada 24 November 2016 lalu. “Laporan yang saya sampaikan ke DKPP ini sudah lolos verifikasi dan akan layak untuk dilanjutkan dalam tahapan sidang. Informasi ini juga saya ketahui dari website resmi DKPP dan diinformasikan by phone oleh pihak DKPP,” ujarnya Itkon. Dirinya, saat ini menunggu undangan untuk sidang terkait laporannya tersebut. Iqkon berharap, dalam waktu dekat, pihak DKPP sudah menyidangkan perkara tersebut. “Kita berharap secepatnya, kalau bisa minggu ini malah bagus, lebih cepat, lebih baik,” imbuhnya. Itkon, yang juga sekretaris Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) mengemukakan, langkah ke DKPP ditempuh lantaran ada sejumlah dugaan pelanggaran pilkada di Pati tak tertangani dengan baik oleh Panwaskab Pati. "Dalam laporan ini,teradu tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan tidak mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan calon bupati petahana Haryanto. Bahwa, Haryanto telah melakukan pelanggaran yaitu mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 094/5349 tertanggal 25 Oktober 2016 dan mengeluarkan Surat Bupati Nomor 710/637 Rhs, tertanggal 2 November 2016. Sedangkan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan dilakukan pada tanggal 17 November 2016,” kata itkon. Dalam laporan tersebut, Itkon juga menyertakan alat bukti. Salah satunya, bukti formulir A.12 tentang pemberitahuan status laporan, surat bukti perintah tugas nomor 094/5349 tertanggal 26 Oktober 2016, dan bukti Surat Bupati Nomor 710/637 Rhs, tertanggal 2 November 2016. Pada laporan beberapa waktu sebelumnya, ke panwas, dirinya juga telah melaporkan calon bupati petahana Haryanto, yang dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut tidak ada tindak lanjut yang memadai. Begitu pun dengan warga lain yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran, namun juga mentok. Dugaan pelanggaran itu, di antaranya berkait dengan tindakan bupati yang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri. Menurutnya, tindakan tersebut pernah dilakukan Calon Bupati Pati petahana. Padahal menurutnya, jika hal itu ditindaklanjuti panwas, maka sanksinya bisa sampai diskualifikasi. Tetapi laporan yang disampaikan ditolak dengan alasan telah melampaui tenggat waktu sesuai ketentuan. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar