Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tahunan Jepara Disebut Miliki Banyak Usaha

Edy Sutriyono
Rabu, 11 Januari 2017 13:30:54
Ketua BPD Tahunan Muhlisin. Dirinya menyebut, bendahara desa yang kini jadi tersangka dugaan korupsi dana desa, miliki banyak usaha. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Jepara – Abdul Rohman, Bendahara Desa Tahunan yang jadi tersangka dugaan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah, disebut-sebut memiliki banyak usaha. Di antaranya mebel, rental mobil, tratak, sound sistem hingga event organizer. “Bisnisnya memang banyak, mulai dari rental mobil hingga event organizer. Tetapi, apakah dana desa yang diselewengkan tersebut untuk mengembangkan usahanya atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Ketua BPD Tahunan Muhlisin. Pihaknya juga mengaku lega dengan ditahannya bendahara desa yang kini jadi tersangka. Sebab, semenjak mencuatnya kasus penyelewengan dana desa tersebut, yang bersangkutan jarang ngantor dan juga sulit ditemui. Kemudian, terkait dengan adany uang desa yang dipinjamkan ke tiga orang yang berinisial HS, S dan S, ia tak mengetahui secara detail. "Kalau masalah dipinjamkan ke orang itu, saya malah baru tahu hari ini dari berita Mas. Misalkan kok tahu sebelumnya, pasti saya akan selidiki itu dan akan kita interogasi sekalian orang yang pinjam uangnya," ungkapnya. Dia menyebut, tersangka selama ini sulit untuk diajak musyawarah. Sehingga BPD dan yang lainnya, tahunya uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, ia juga mengaku bahwa angaran untuk pembuatan peraturan desa (perdes) oleh BPD juga tak diberikan. "Tahun 2015 lalu, BPD tak diberikan anggaran untuk membuat perdes. Anggaran itu baru diberikan pada awal tahun 2016, dan tentunya anggaran itu ya saya kembalikan ke kas desa," tuturnya. Sementara itu, saat akan ditemui MuriaNewsCom, kepala desa dan perangkat Desa Tahunan tak bersedia ditemui dengan alasan ada acara. Baca juga : Bendahara Desa Tahunan Ditahan Kejari Jepara Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar