Jumat, 29 Maret 2024

Layanan Balik Nama Gratis di Jepara Diperpanjang Hingga 10 Januari

Edy Sutriyono
Jumat, 6 Januari 2017 20:00:00
Beberapa warga terlihat mengantri di Kantor UP3AD Jepara untuk mengurus BBN 2 (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Jepara - Pemkab Jepara melalui Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) memperpanjang waktu pengurusan bea balik nama (BBN) II sampai 10 Januari mendatang. Hal itu agar masyarakat yang berkasnya masih dalam proses, tetap tak dikenai biaya. Sebelumnya, Pemprov mengeluarkan Pergub nomor 46 tahun 2016 tentang pembebasan BBN II dan sanksi terlambat bayar pajak. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November sampai 30 Desember 2016. Tingginya animo masyarakat, membuat petugas kewalahan. "Bagi mereka yang sudah mendaftar sampai 30 Desember kalau prosesnya belum selesai, kami beri waktu sampai 10 Januari 2017,” ujar Kepala UP3AD Jepara Endang Susilowati. Ia katakana, total BBN II yang sudah dikerkajakan administrasinya sejak tanggal 1 April hingga 31 Desember bagi luar provinsi dan tanggal 22 November hingga 30 Desember 2016 bagi dalam provinsi tersebut sejumlah 13.149 unit kendaraan, baik roda 2 dan roda 4.Namun demikian, tingginya animo masyarakat, cukup banyak juga administrasi yang belum selesai. "Karena saking banyaknya berkas, maka petugas cukup kewalahan. Jadi hingga 10 Januari nanti, BBN II tetap kita gratiskan, tapi hanya berkas yang masuk maksimal 30 Desember 2016. Kalau sudah lewat, ya tetap dikenai biaya," katanya. Yakni, tiap wajib pajak yang datang ke UP3AD, biasanya akan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) untuk mencabut maupun balik nama. Data yang masuk tersebut sudah tercatat di sistem komputer, sehingga masyarakat yang sudah mendaftar sejak sebelum 30 Desember tak perlu khawatir. "Pada tanggal 3 hingga 6 Januari 2016 ini ada sekitaran 200-an unit kendaraan yang cek fisik. Namun kita juga belum bisa memperkirakan jumlahnya sampai berapa, bila ditotal hingga tanggal 10 Januari 2017 mendatang," ungkapnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar