Jumat, 29 Maret 2024

14 Tahun Menunggu,  Akhirnya Ratusan Sertifikat Lahan Jalan Lingkar Mijen Tuntas

Faisol Hadi
Jumat, 6 Januari 2017 11:30:28
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Sumiyatun. Kiri warga berada di jalan lingkar Mijen. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Ratusan sertifikat tanah warga Desa Mijen, Kaliwungu dan Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus akhirinya dituntaskan pekan ini. Penuntasan sertifikat warga itu terkait proyek Jalan Lingkar Utara Mijen-Peganjaran melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Sumiyatun mengatakan, pemkab beserta tim sudah menyelesaikan kasus sertifikasi warga. Pihaknya tinggal menunggu pembagian sertifikat kepada pemilik aslinya di Kaliwungu dan Gebog. "Ada ratusan sertifikat yang tuntas, jumlahnya meliputi 136 sertifikat warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, 7 sertifikat di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (6/1/2017).  Menurutnya, pembagian sertifikat sedang dirancang secara khusus. Kemungkinan besar pembagiannya nanti dilakukan secara bersamaa di kantor kecamatan. Dikatakan penyelesaian sertifikat milik warga dikebut pada 2016 lalu. Sejak Juli-Desember tahun lalu, bersama dengan Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) serta BPN, dilakukan upaya akselerasi penuntasan pensertifikatan lahan. Dengan rampingnya pensertifikatan tanah, maka warga juga tidak akan waswas. Apalagi selama ini sudah ditunggu-tunggu. "Selama 14 tahun persoalan tersebut seakan mengendap dan belum ditemukan solusinya. Bahkan, ketika pembangunan Jalan Lingkar Mijen-Peganjaran dimulai tahun lalu, pensertifikatan masih belum tuntas. Dan kini sudah diselesaikan,” pungkasnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar