Jumat, 29 Maret 2024

Biaya Administrasi SKCK Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Edy Sutriyono
Kamis, 5 Januari 2017 11:58:07
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan segera naik. Kenaikan biaya penerbitan SKCK yang semula hanya Rp 10.000 naik menjadi Rp 30.000. Kepala Satuan Intelkam Polres Jepara AKP Hari Djatmiko menjelaskan, kenaikan itu berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK. “Kenaikan yang sama juga berlaku untuk perpanjangan SKCK. Kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya kepada MuriaNewsCom, Kamis (5/1/2017). Menurutnya, ketentuan baru tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. “Kenaikan ini nantinya akan diberlakukan mulai 6 Januri 2017. Sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikan kepada warga melalui banner, spanduk, dan di setiap polsek juga sudah kita pasang. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak cukup lama,” ungkapnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah pemohon SKCK di Polres Jepara, pihaknya mengatakan bahwa permohonan itu sekitar 200 orang per bulan. Namun, hal tersebut juga bersifat fluktuatif, tergantung musim, misalnya pada saat lulusan sekolah. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar