Jumat, 29 Maret 2024

Nelayan di Rembang Masih Tak Siap Jika Larangan Kapal Cantrang Diefektifkan Awal 2017

Edy Sutriyono
Rabu, 28 Desember 2016 11:00:47
Rapat pembahasan mengenai pelarangan cantrang yang diperkirakan efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang. Rapat dilakukan di Ruang Rapat Bupati Rembang, Selasa (27/12/2016). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Mayoritas nelayan di Rembang menyatakan ketidaksiapan jika larangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang. Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rembang Gunadi mengatakan, ketidaksiapan itu antara lain, karena nelayan masih belum cukup modal untuk berganti alat tangkap, misalnya ke gillnets atau purse seine. “Sementara itu, hasil pertemuan di Bogor dengan Menko Kemaritiman pada 29 November 2016 lalu yang bahwa cantrang tidak ramah bagi lingkungan, belum ada kajian ekologis secara komprehensif hingga sampai saat sekarang,” katanya. Sedangkan, Ketua Asosiasi Nelayan Kabupaten Rembang Suyoto juga mengatakan, bahwa, komitmen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan fasilitasi permodalan nelayan dengan Perum Perikanan Indonesia (Perindo), sampai saat ini masih belum disentuh. “Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kecakapan nelayan ketika berganti alat tangkap dari cantrang. Ganti ke gillnets tidak mudah. Kami belum siap jika Permen Nomor 2 Tahun 2015 yang di dalamnya melarang cantrang, direncakan efektif berlaku per 1 Januari 2017,” ungkap Yoto. Selain itu Suwarno, seorang tokoh nelayan asal Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang mengatakan, bahwa dirinya masih memiliki pinjaman di bank dan pembayarannya mengandalkan hasil tangkapan ikan dari kapal cantrang miliknya. “Di luar dampak sosial dan ekonomi, jika pun kami harus ganti alat tangkap dari cantrang, maka kapal kami harus kembali dimodifikasi untuk alat baru pagi. Sebab untuk modifikasi perlu kecakapan tersendiri, tukangnya tersendiri. Satu kapal butuh waktu lebih dari dua bulan. Kalau kapal cantrang ada 330 kapal, bukankah butuh waktu yang banyak lagi. Padahal tukang modifikasi juga sangat terbatas,” katanya. Sementara itu pada Selasa (27/12/2016), sejumlah pihak baik dari unsur pemerintah, aparat keamanan, dan termasuk dari unsur nelayan melakukan pertemuan di Ruang Rapat Bupati Rembang. Hal tersebut untuk menyikapi atau rapat rencana pemberlakuan rencana pelarangan cantrang per 1 Januari 2017 mendatang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman mengutarakan, bahwa, selama ini pemda sudah berupaya memfasilitasi nelayan cantrang. "Dari mulai audiensi antarnelayan, kirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan guna penangguhan larangan tersebut. Selain itu, Kita juga sudah mohon ada tindakan yang nyata dari pemerintah sebelum larangan cantrang efektif berlaku," kata Parman. Dia juga mengakui, bahwa saat ini memang sudah ada bantuan alat tangkap. Hanya saja, bantuan tersebut masih sebatas untuk nelayan cantrang harian. Atau yang mempunyai kapal berkapasjtas maksimal 10 gross ton. “Jika para nelayan tidak siap dengan kebijakan pelarangan cantrang efektif berlaku per 1 Januari 2017, maka hasil dari pernyataan sikap ini akan kami sampaikan dalam bentuk nota dinas, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta kepada Gubernur Jateng. Sehingga nantinya bisa disampaikan ke kementrian. Supaya kementrian juga tahu bahwa yang ada di Rembang juga tengah membahas itu semua,” katanya. Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro mengungkapkan, bahwa, pada pertemuan di Surabaya baru-baru ini, sempat mencuat usulan adanya masa tenggang tiga atau enam bulan setelah 31 Desember 2016. “Dari yang berkembang di Surabaya, masa relaksasi sebelum penerapan larangan cantrang dilakukan dengan pemanggilan gubernur bagi provinsi yang terdampak oleh Menteri KP. Seperti halnya provinsi Kaltim, Kalbar, Jabar dan Jateng.  Tetapi hingga kini belum ada pertemuan. Karena mepet, mungkin gubernur akan kirim surat ke pusat,” pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar