Jumat, 29 Maret 2024

2017, Tarif PDAM Kudus Dinaikkan

Faisol Hadi
Kamis, 22 Desember 2016 09:45:13
ILUSTRASI
Murianews, Kudus - Memasuki awal 2017 mendatang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus  menaikkan tarif pelanggan. Kenaikan yang diberlakukan rata- rata mencapai 15 persen dari harga semula. Direktur PDAM Kudus Ahmadi Syafa mengatakan, selama 2016 pihaknya tidak memberlakukan kenaikan tarif air bersih.  upaya yang dilakukan adalah langkah efisiensi biaya operasional, perawatan dan listrik. Hanya, hal itu tak bisa berjalan terus sehingga direncanakan kenaikan tarif. "Penyesuaian tarif tak dapat kami hindari lantaran menjaga kualitas. Kenaikan juga akan menekan subsidi dan penguatan biaya produksi,"katanya kepada MuriaNewsCom. Kenaikan dilakukan untuk semua kategori, kecuali golongan rumah tangga sederhana (R1). Tarif  R1 untuk kubikasi 0-10 meter kubik tetap Rp 1.650/m3. Tarif sosial dan hidran umum juga tidak dinaikkan. Kenaikan tarif berlaku untuk golongan rumah tangga menengah (R2), antara 0-10 meter kubik naik dari Rp 2.775/m3 menjadi Rp 3.191/m3, untuk R3 dari Rp 3.375/m3 menjadi Rp 3.881/m3, R4 dari Rp 4.125/m3 menjadi Rp 4.744/m3, dan instansi dari 4.500/m3 menjadi 5.175/m3. Sedang niaga dan industri diawali tarif kubikasi antara 0-20 meter kubik. Pertingkatan kubikasi dari golongan kecil hingga besar, mengalami kenaikan antara Rp 1.500 hingga Rp 3.500 dari tarif sebelumnya tahun 2016. "Kami alihkan perluasan jaringan dan saluran, makanya juga tarif dinaikkan.  Masih banyak yang belum teraliri air minum," ujarnya. Selain itu, PDAM Kudus juga perlu melakukan peremajaan jaringan distribusi, karena 85 persen usia pipa di atas 15 tahun. Hal itu untuk menekan angka kebocoran air atau non revenue water (NRW) pada jaringan distribusi ke pelanggan. "Dengan naiknya tarif, juga menaikkan pelayanan nantinya. Hal itu menjadi sangat penting untuk para pelanggan PDAM," ungkapnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar