Jumat, 29 Maret 2024

Munculnya Pak Ogah Harusnya Jadi Tamparan Keras

Ali Muntoha
Senin, 19 Desember 2016 10:21:56
Ali Muntoha [email protected]
[caption id="attachment_103231" align="alignleft" width="150"]Ali Muntoha  muntohafadhil@gmail.com Ali Muntoha
[email protected][/caption] ADA dua penyebab yang mendorong masyarakat bawah harus terlibat langsung pada masalah yang seharusnya menjadi bidangnya pemerintah atau aparat hukum. Jengah dan apatis biasanya yang menjadi alsan warga harus ikut turun tangan. Sehingga kadangkala mereka harus berbenturan dengan hukum dan aturan-aturan tertentu. Kita ambil contoh, masyarakat yang sudah jengah dengan penegakan hukum, mereka akan langsung turun tangan membuat peradilan jalanan. Maka di berbagai daerah kita sering menemukan adanya maling yang babak belur, atau sampai kehilangan nyawa setelah dihajar secara membabi buta oleh warga. Ribuan hingga jutaan orang turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi, atas berbagai masalah. Mereka merasa ada yang harus dikawal ataupun karena ragu penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas. Kehadiran masyarakat bawah ini menjadi cambuk atau bahkan sebagai pelecut, untuk menata berbagai masalah pada relnya. Tak hanya masalah-masalah besar, pada hal-hal yang sepele pun terjadi. Misalnya kehadiran Pak Ogah. Meskipun sepele, hal ini seharusnya menjadi tamparan yang sangat keras, bagi polisi atau pemangku kepentingan lain. Karena ketidakhadiran polisi ini yang menjadikan Pak Ogah-Pak Ogah bermunculan di jalan-jalan. Bukan hanya sekadar sebagai ajang mencari “cepekan”, tapi kehadiran Pak Ogah ini muncul karena seolah sudah menjadi puncak kekesalan terhadap polisi. Kita lihat pada akhir pekan lalu (Sabtu 17/12/2016) jalur nasional pantura Kudus, tepatnya di Pertigaan Ngembal, Kudus, muncul beberapa Pak Ogah yang mengatur jalan. Mereka turun ke jalan bukan punya niat untuk mencari recehan, meskipun pada kenyataanya ada beberapa sopir yang memberi “cepekan”. Tapi mereka tergerak turun ke jalan mengatur arus lalu lintas, karena merasa jengah atas kesemrawutan jalan yang terjadi saat itu. Lampu lalu lintas mati, dan sudah berjam-jam tak ada polisi yang datang untuk mengatur. Jengah menunggu dan apatis karena yakin tak bakal ada polisi yang datang, Miskan (42) dan dua kawannya langsung menjadi Pak Ogah untuk mengatur lalu lintas. Terbukti, arus lalu lintas yang sejak beberapa jam semrawut langsung terurai. Kehadiran Pak Ogah ini memang seharusnya jadi tamparan keras, apalagi alasan yang dimunculkan pihak kepolisian pun cukup konyol. Polisi tak tahu kalau lampu lalu lintas mati karena listrik padam, hingga membuat kesemrawutan. Alasan lainnya, polisi mengaku tak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kesemrawutan itu. Padahal ketersendatan arus lalu lintas terjadi hampir di sepanjang jalur pantura di Kudus. “Masa polisi tidak tahu, kan katanya ada CCTV yang memantau lalu lintas?,” kata sejumlah orang. Terlepas dari itu semua, hal ini bisa jadi pelajaran bagi pihak terkait. Karena kehadiran Pak Ogah ini juga bisa disalahartikan, dan menjadi ajang pemungut recehan secara memaksa bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab. Memang kita akui, personel kepolisian tidaklah banyak, sehingga dalam kondisi tertentu tak bisa nataki seluruh masalah. Jika ini yang jadi persoalan, lebih baiknya jika pihak berwajib merangkul masyarakat sebagai tenaga pengatur lalu lintas swadaya. Mereka bisa didata, dibikinkan wadah sendiri dan diajari cara-cara mengatur lalu lintas. Sehingga ketika mereka ini mengatur lalu lintas, tidak membahayakan diri mereka sendiri atapun pengguna jalan yang diatur. Ini seperti yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merekrut tenaga swadaya dari masyarakat sekitar, untuk menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Seperti yang ada di Kabupaten Grobogan, di mana di daerah ini banyak sekali perlintasan KA tanpa palang pintu, dan sering terjadi kecelakaan. Para penjaga palang swadaya ini juga didata dan diberi pembinaan. Jika memang ini akan diterapkan, setidaknya cara itu bisa menjadi solusi jangka pendek, sebelum aparat terkait menyiapkan kebijakan atau program untuk mengurai permasalahan lalu lintas yang selalau berkembang. (*)

Baca Juga

Komentar