Kamis, 28 Maret 2024

Status Ditingkatkan ke Penyidikan, Kajari Grobogan Minta Waktu 2 Bulan Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Dani Agus
Jumat, 16 Desember 2016 19:00:04
Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Air (ARPI) berunjuk rasa terkait penanganan kasus PDAM, pada 22 Maret 2016 lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan akhirnya memberikan penjelasan perkembangan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Grobogan. Diketahui, kejaksaan setempat mendapatkan laporan sejak Oktober 2015. Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan langsung Kajari Grobogan Edi Handojo pada wartawan, Jumat (16/12/2016). “Kasus PDAM sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan sejak sebulan lalu. Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya. Kejari tidak ingin menggantungkan kasus tersebut tanpa ada kepastian. Dia butuh waktu dua bulan atau sampai akhir Februari 2017, guna menyelidiki ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut. “Beri saya waktu dua bulan. Saya tidak ingin mengantung kasus. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya. Jika nantinya tidak ditemukan adanya kerugian negara, Edi menegaskan, pihaknya tidak segan untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Sebaliknya, jika nanti muncul kerugian negara maka kasusnya akan dilanjutkan. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait munculnya kerugian negara dari Inspektorat Grobogan. Dari hasil audit dari pihak Inspektorat, kabarnya telah ada angka kerugian Rp 100 juta dari nilai proyek sebesar Rp 11 miliar. “Saya akan memeriksa saksi dari inspektorat dan meminta dilakukan audit ulang. Sebab, materi yang dihasilkan tidak sesuai yang saya cari,” katanya. Peningkatan status kasus PDAM dari penyelidikan ke penyidikan tidak dibarengi dengan penetapan tersangka. Peningkatan status dilakukan untuk memperluas langkah jaksa dalam mencari ada atau tidaknya kerugian.“Memang belum ada tersangka. Kami masih mencari data dan informasi dari saksi-saksi. Tahap penyidikan bukan otomatis ada tersangkanya,” imbuh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Grobogan Bangun Setya Pambudi. Seperti diberitakan, kasus dugaan adanya penyimpangan di tubuh PDAM Grobogan dilaporkan ke kejaksaan, 6 Oktober lalu. Namun, setelah cukup lama, kasus tersebut tidak kunjung ada titik terang. Hal ini sempat menimbulkan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Air (ARPI) pada 22 Maret 2016 lalu. Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi segera melakukan pemeriksaan pada para pelaku yang diduga terlibat penyimpangan dalam tubuh PDAM dan menetapkan tersangkanya. Kemudian, pihak inspektorat diminta melakukan audit pada PDAM secara jujur dan transparan. “Kami minta agar instansi terkait ini menindaklanjuti persoalan yang mencuat di PDAM. Kami juga menyatakan perang kepada pejabat-pejabat yang korup di Grobogan,” tegas Koordinator ARPI Rahmatullah dalam pernyataan sikapnya, saat itu. Rahmatullah menyatakan, pada tahun 2013 dan 2014 Pemkab Grobogan telah melakukan penyertaan modal pada PDAM senilai Rp 11 miliar. Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum yang diprioritaskan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tanpa dipungut biaya. Namun, dalam perjalanannya banyak masyarakat tidak mendapatkan manfaat melalui program MBR ini.  Ada banyak pelanggan MBR yang tidak mendapatkan distribusi air. Kemudian, ada juga indikasi munculnya pungutan biaya berkisar Rp 150-Rp 250 ribu. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar