Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Saatnya Pengemis Kaya Hilang dari Kudus

Supriyadi
Selasa, 13 Desember 2016 10:51:31
Supriyadi [email protected]
[caption id="attachment_102901" align="alignleft" width="150"]Supriyadi terassupriyadi@gmail.com Supriyadi
[email protected][/caption] PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kudus sepertinya mulai serius menangani pengemis di kawasan wisata. Selain dianggap mengganggu, para pengemis tersebut juga meresahkan. Itu lantaran, banyak di antara mereka tak segan untuk memaksa para wisatawan untuk memberi uang. Hal itu seperti diberitakan MuriaNewsCom, Pengemis di Menara Kudus Minta-Minta Secara Paksa ke Peziarah . Dalam berita tersebut, pengemis di kawasan Menara Kudus memang sudah beberapa kali dirazia. Hanya mereka tetap membandel. Ujung-ujungnya, mereka saling kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP dan memilih beroperasi sehabis subuh. Harapannya, mereka bisa mendapatkan uang dari peziarah untuk memenuhi kebutuhan. Hanya saja, dari beberapa kali razia, pengemis yang terjaring rupanya menjadikan pekerjaan mengemis sebagai mata pencaharian. Bahkan, mereka bisa mendapatkan uang ratusan ribu tiap hari dengan bermodal belas kasihan orang lain. Selain itu, dengan memanfaatkan niat baik peziarah, pengemispun akhirnya menjamur. Jumlahnya mencapai puluhan dalam satu hari. Praktis kawasan wisata menjadi kumuh dan menganggu peziarah. Karena alasan itulah Satpol PP akhirnya menggiatkan razia untuk memerangi pengemis. Hal itu ternyata cukup efektif. Namun, lagi-lagi mereka berhasil mencari celah. Kepala Satpol PP Kudus Abdul Khalil jauh-jauh hari bahkan meminta peziarah untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal itu dilakukan supaya pengemis kaya tersebut kapok. Terlebih secara tidak langsung mereka menipu para peziarah dengan memanfaatkan pakaian compang camping dan mengaku belum makan. Langkah itu sebenarnya menjadi langkah awal Pemkab untuk bertindak tegas. Dengan data tersebut sudah tak ada alasan lagi untuk mengessahkan ranperda terkait penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan ke DPRD untuk disahkan. Dengan data tersebut, DPRD Kudus juga sudah membentuk Pansus I yang salah satu tugasnya membahas penanggulangan gepeng dan anak jalanan. Hal itu tentu sangat penting untuk membuat wajah Kabupaten Kudus lebih bersih. Hanya saja, anggota Pansus I harus turun langsung untuk mencermati realita yang ada di lapangan. Hal itu supaya kebijakan baru yang diatur dalam bentuk Perda tersebut tak salah sasaran. Terlebih lagi, berdasarkan amanat Undang-undang pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan mengedepankan anamat tersebut, tentunya DPRD harus segera bertindak tegas. Jangan sampai aturan yang nantinya akan menjadi aturan mengikat salah sasaran. Selain di Kawasan Menara Kudus, tempat wisata religi seperti Makam Sunan Muria juga harus dicermati juga. Dengan membawa lebel umat islam yang dianjurkan bersedekah, sudah tentu tempat wisata tersebut menjadi tempat favorit untuk pengemis mengadu nasib. Untuk menyukseskan aturan tersebut, para anggota Pansus I dan Satpol PP Kudus pun harus menjalin komunikasi intens dari sekarang. Kalau perlu, keduanya pun bisa melakukan kajian bersama untuk melakukan pembahasan terkait larangan mengemis ataupun menggelandang. Sebagaimana kita ketahui, di Indonesia larangan untuk mengemis atau menggelandang sudah diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. Di pasal Pasal 504 KUHP ayat pertama berbunyi barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Sedangkan di ayat kedua, pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sementara Pasal 505 KUHP ayat satu berbunyi barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sedangkan bunyi ayat dua, pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Dengan dasar pasal tersebut, tentunya Pansus sudah bisa mengambil sikap. Jika masih ragu, mereka pun bisa melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta. Di DKI sendiri larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis. Hanya saja, setelah aturan direalisasi, petugas penegak Perda pun harus punya nyali untuk mererapkan aturan. Dengan begitu, efek jera bisa terwujud dan pengemis di Kudus bisa sedikit terkurangi. (*)

Baca Juga

Komentar