Jumat, 29 Maret 2024

Penganiaya Anak Tiri di Pati Ini Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Korban Kecewa dengan JPU

Lismanto
Jumat, 9 Desember 2016 18:45:28
Imelda (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya (kanan) tengah mencegat JPU untuk menanyakan isi tuntutan kasus dugaan KDRT di PN Pati, Kamis (8/12/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Keluarga korban penganiayaan oknum mantan polisi, SK kepada anak tirinya, Imelda Pricillia (21), warga Desa Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati, kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hanya delapan bulan penjara. Terlebih, keluarga korban yang menunggu sidang tidak diberi kesempatan untuk mendengarkan bacaan tuntutan. "Terdakwa masuk, aku ikut masuk. Jaksanya lagi ngasih berkas tuntutan kepada terdakwa. Hakimnya langsung bilang, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, kuasa hukum saya juga belum masuk ruang sidang, kok sidangnya sudah selesai," ujar Imelda saat dihubungi MuriaNewsCom, Jumat (9/12/2016). Padahal, menurut Imelda, sidang dilakukan secara terbuka. Namun, dia dan pihak keluarga tidak sempat mendengarkan bacaan tuntutan, JPU langsung menyerahkan berkas tuntutan. Hal itu dianggap tidak transparan karena sidang mestinya berlangsung secara terbuka. Bayu Cahyono, ayah Imelda mengaku kecewa dengan proses persidangan yang seolah berlangsung secara tertutup. Dia bersama keluarga sudah menunggu berjam-jam untuk mendengarkan bacaan tuntutan dari JPU. "Hakim memberikan kertas kepada terdakwa, entah apa isinya. Sidang langsung selesai dan isi tuntutan itu tidak sempat dibacakan. Kuasa hukum saya juga belum sempat masuk ruang sidang," ucap Bayu. Dia juga kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya delapan bulan penjara. Padahal, kasus penganiayaan mestinya lebih dari itu. Dia khawatir bila JPU menuntut delapan bulan, hakim dipastikan memutuskan hukuman di bawah delapan bulan. Sementara itu, JPU Heru Haryanta menjelaskan, tuntutan berdasarkan KUHP Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai dengan barang bukti yang ada, dia menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum mantan polisi berinisial SK diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya, Imelda. SK disebut menghina keluarga Imelda, sehingga Imelda memintanya untuk tidak tinggal di rumah neneknya. Nahas, Imelda dianiaya setelah meminta ayah tirinya itu keluar dari rumah neneknya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar