Kamis, 28 Maret 2024

Apindo Grobogan Minta Semua Pengusaha Patuhi Besaran UMK 2017 yang Sudah Ditetapkan

Dani Agus
Kamis, 1 Desember 2016 19:01:14
Jajaran pengurus Apindo Grobogan periode 2016-2021 foto barang pejabat dan perwakilan FKPD setempat usai acara pelantikan, Rabu (30/11/2016) lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews,Grobogan-Para pengusaha yang ada di Grobogan diminta bisa memberikan upah pada pekerjanya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 yang sudah diteken Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Edy Joko Susilo pada wartawan, Kamis (1/12/2016). “Besaran UMK Kabupaten Grobogan tahun 2017 Rp 1.435.000. Dalam masalah penentuan besaran UMK ini, Apindo ikut terlibat karena menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah,” kata Joko. Joko menegaskan, sejak Rabu (30/11/2016) lalu, secara resmi telah dilakukan pelantikan pengurus Apindo Grobogan periode 2016-2021 yang dilangsungkan di Rumah Makan Sukarasa. Dalam susunan kepengurusan baru, sosok Moh Nugroho Adi Kuncoro dipercaya sebagai Ketua Apindo yang baru menggantikan ketua sebelumnya Toha Karim Amrullah. Kemudian, sosok bendahara diemban Emor Sugiharta. “Saat ini kita punya sekitar 100 anggota, yang berasal dari usaha kecil dan menengah. Kita harapkan, kepengurusan baru nanti lebih solid dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Kabupaten Grobogan,” cetus pria yang juga dikenal sebagai pengusaha bidang konstuksi itu. Menurut Joko, Apindo adalah organisasi yang terbentuk atas dasar peran dan tanggung jawab pengusaha dalam pembangunan nasional serta mewujudkan kesejahteraan di dunia usaha. Selain itu, keberadaan Apindo juga sebagai wadah komunikasi para pengusaha, tukar-menukar informasi dan pengalaman, dialog dan bertukar pikiran menyelesaikan masalah hubungan industrial serta menghimpun saran dan masukan guna disampaikan pada pemerintah. Joko menyatakan, di tengah masuknya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka tantangan yang dihadapi dunia usaha, khususnya masalah tenaga kerja. Untuk itu, pihaknya perlu memacu setiap jajaran mulai dari pengurus organisasi hingga anggota untuk lebih giat dalam mengembangkan organisasi secara internal. Dengan demikian, nantinya organisasi ini dapat dipercaya oleh pengusaha maupun tenaga kerja/buruh baik secara pribadi maupun oleh serikat. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar