Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Properti Asal Juwana Disandera di LP Pati

Lismanto
Selasa, 29 November 2016 16:21:34
Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto (tengah) memberikan keterangan terkait dengan penyanderaan EW, penunggak pajak asal Juwana, Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Seorang warga Kecamatan Juwana berinisial EW, pengusaha properti dan real estate terpaksa disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Selasa (28/11/2016), lantaran tidak membayar pajak. Penyanderaan dilakukan petugas pajak bersama dengan polisi dari Polda Jawa Tengah. Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, penyanderaan kepada wajib pajak asal Juwana di Lapas Pati tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang. EW akan dilepaskan dari penyanderaan bila melunasi pajak senilai Rp 700 juta. Jika tidak, penyanderaan akan dilakukan selama enam bulan. Dalam waktu tersebut, bila masih tidak membayar pajak, EW akan dikenakan perpanjangan penyanderaan selama enam bulan lagi. Kendati disandera, EW diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty. Pasalnya, EW tidak masuk dalam tiga kategori yang tidak diperbolehkan ikut tax amnesty. Ketiga kategori tersebut, antara lain mereka yang sudah diproses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, mereka yang sedang dalam proses pengadilan, serta mereka yang sedang menjalani pidana atas tindakan pidana perpajakan. "EW tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, sehingga diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty. Syaratnya, dia harus membayar pokok pajak yang terhutang sampai saat ini, selain Rp 700 juta. Hutang pajak yang lain, kurang lebih harus bayar Rp 2,01 miliar untuk bisa ikut tax amnesty," imbuh Dasto. Namun, EW berkewajiban membayar Rp 700 juta agar dikeluarkan dari penyanderaan dari Lapas Pati. EW disandera, setelah asetnya berupa ruko disita, lantaran memiliki tunggakan pajak pada 2012 yang ditetapkan. EW tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas usahanya, CV A yang bergerak di bidang properti dan real estate sehingga ditetapkan melanggar undang-undang. Pada 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I menahan dua penunggak pajak asal Pati. Satu orang tidak jadi ditahan, karena langsung melunasi pajak saat akan disandera di Lapas Pati. Namun, hingga saat ini, EW masih belum melunasi pajak yang harus dibayar sehingga disandera di Lapas Pati hingga bisa melunasinya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar