Jumat, 29 Maret 2024

Rekanan yang Kerjakan Proyek Rumah Dinas Bupati Rembang Terancam Denda Rp 4,7 Juta per Hari, Jika…

Edy Sutriyono
Senin, 28 November 2016 13:00:54
Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menyampaikan proges pembangunan tahun 2016 di Ruang Rapat Bupati beberapa hari lalu. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang – Penyelesaian proyek pembangunan rumah dinas Bupati Rembang senilai Rp 4,77 miliar terancam molor dari jadwal yang ditentukan, 9 Desember 2016. Hal tersebut melihat progres pembangunan yang terkesan lamban. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, jika nanti penyelesaian proyek tersebut tak bisa selesai tepat waktu, maka, maka pihak rekanan masih diberikan tambahan waktu hingga 11 hari. Namun, jika tambahan waktu tersebut masih belum bisa selesai, maka denda akan diberlakukan. "Pelaksana proyek sempat menyampaikan permohonan tambahan waktu selama 11 hari. Bila nanti ternyata, tak bisa selesai juga, maka Pemkab Rembang akan memberikan sanksi denda hingga pemutusan kontrak,” ujarnya. Terkait hal ini, pihaknya juga menyampaikan, jika masyarakat umum juga perlu mengetahui dan  memahami ketentuan semacam itu. Sehingga kedepannya tak ada permasalahan di lapangan. "Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” imbuhnya. Terpisah, Ismali, Kepala Bagian Umum Pemkab Rembang yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Rumah Dinas Bupati megatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat tertulis permohonan perpanjangan waktu dari PT. Dinasti Pradja Kencana selaku pelaksana pekerjaan. "Mungkin saja, mereka masih terus berusaha menyelesaikan, karena ada sisa waktu sekitar sebelas hari. Sementara itu, jika memang nanti minta permohonan untuk perpanjangan waktu, maka saya  menyarankan jangan terlalu mendekati akhir tahun 2016 ini," pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar