Jumat, 29 Maret 2024

Penetapan UMK Jepara 2017 Tuai Masalah

Akrom Hazami
Kamis, 24 November 2016 13:00:26
ILUSTRASI
Murianews, Jepara - Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo mempersilakan pihak manapun, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Surat Keputusan (SK) No 560/50 tahun 2016 tentang UMK 2017 Jateng. Apalagi jika alasannya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. "Soal digugat boleh saja silakan digugat. Yang menggugat itu sebenarnya dia tidak paham karena kalau ada keberatan harusnya dia bisa mengajukan penangguhan," kata gubernur dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. Dia mengakui pada acara talkshow di sebuah radio dengan narasumber Gubernur Jateng, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menelepon dan mempersoalkan kenaikan UMK Kabupaten Kabupaten Jepara sebesar 18,52 persen. Namun untuk kota/ kabupaten lain tidak ada masalah. "Semua ada sepakatnya, Pak Frans Kongi menyampaikan. Sehingga kalau statemen menggugat muncul dari Frans Kongi, saya kaget. Karena harusnya dia telepon saya dahulu, kalau dia mau," terang Ganjar. Saat pembacakan keputusan kesepakatan, lanjut dia, pengusaha mengusulkan besaran UMK Jepara sekitar Rp 1,5 juta. Sedangkan buruh mengajukan kurang lebih Rp 1,6 juta. Kemudian muncul ketetapan UMK Rp 1,6 juta yang semua dilengkapi data akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Karena yang mewakili Apindo adalah Frans Kongi dan menyatakannya keberatannya di Jepara, dan waktu saya bacakan ini lho ada putusan bahwa pengusaha pun mengusulkan Rp 1,5 sekian juta dan buruh Rp 1,6 sekian juta, jadinya Rp 1,6. Dan ini ada datanya, lalu Pak Frans bilang begini 'soalnya anu pak, itu pengusahanya waktu itu tidak sadar', mosok pengusaha tidak sadar kok mengusulkan angka," bebernya. Pada kesempatan itu, gubernur juga mengingatkan masih banyaknya perusahaan di berbagai daerah di Jateng perusahaan yang membayar UMK tidak sesuai peraturan. Bahkan pihaknya mempunyai data perusahaan-perusahaan pelanggar peraturan pembayaran UMK tersebut. Dia berharap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau pun belum bisa memenuhi sesuai ketentuan, perusahaan diminta menempuh aturan yang berlaku. Sebelumnya Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan kecewa atas penetapan UMK di Jepara yang naik 18,52%. Sesuai PP78/2015 tentang Pengupahan sudah diatur kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah UMK tahun berjalan. Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ditetapkan 8,25%. Kenaikan upah di Jepara seharusnya naik 8,25% dan jika harus dinaikkan maksimal hanya 8,4%. Menurutnya jika ada daerah yang melebihi pedoman kenaikan maka tahun depan akan memicu daerah lain untuk berlomba-lomba menaikkan UMK. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi iklim investasi di Jateng. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar