Jumat, 29 Maret 2024

Nilai UMK 2017 di Kudus Tertinggi Se-Keresidenan Pati

Akrom Hazami
Senin, 21 November 2016 19:30:06
Pekerja menyelesaikan pengerjaan bangunan fisik di salah satu infrastruktur di Kabupaten Kudus. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Ini berita gembira untuk warga Kabupaten Kudus. Sebab, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus per 1 Januari 2017, tertinggi se-Keresidenan Pati  yakni  Rp 1.740.900,00. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Senin (21/11) sore, resmi menetapkan besaran UMK 2017 untuk 35 kabupaten/ kota yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Gubernur menyampaikan, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-. “Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Saya ulangi ya. Upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” tandas Ganjar dikutip www.jatengprov.go.id. Bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, lanjutnya, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan itu, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. “Yang lebih dari satu tahun (nanti) dibuat struktur dan skala upah. Ini mesti dibereskan pengusaha dan buruh hingga batasnya 23 Oktober 2017. Ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” tuturnya. Ditambahkan, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang telah ditetapkan, dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.   Berikut nilai UMK Daerah Jateng Kota Semarang Rp. 2.125.000,00 Kab. Demak Rp. 1.900.000,00 Kab. Kendal Rp. 1.774.867,00 Kab. Semarang Rp. 1.745.000,00 Kota Salatiga Rp. 1.596.844,87 Kab. Grobogan Rp. 1.435.000,00 Kab. Blora Rp. 1.438.100,00 Kab. Kudus Rp. 1.740.900,00 Kab. Jepara Rp. 1.600.000,00 Kab. Pati Rp. 1.420.500,00 Kab. Rembang Rp. 1.408.000,00 Kab. Boyolali Rp. 1.519.289,00 Kota Surakarta Rp. 1.534.985,00 Kab. Sukoharjo Rp. 1.513.000,00 Kab. Sragen Rp. 1.422.585,52 Kab. Karanganyar Rp. 1.560.000,00 Kab. Wonogiri Rp. 1.401.000,00 Kab. Klaten Rp. 1.528.500,00 Kota Magelang Rp. 1.453.000,00 Kab. Magelang Rp. 1.570.000,00 Kab. Purworejo Rp. 1.445.000,00 Kab. Temanggung Rp. 1.431.500,00 Kab. Wonosobo Rp. 1.457.100,00 Kab. Kebumen Rp. 1.433.900,00 Kab. Banyumas Rp. 1.461.400,00 Kab. Cilacap Rp. 1.693.689,00 Kab. Banjarnegara Rp. 1.370.000,00 Kab. Purbalingga Rp. 1.522.500,00 Kab. Batang Rp. 1.603.000,00 Kota Pekalongan Rp. 1.623.750,00 Kab. Pekalongan Rp. 1.583.697,50 Kab. Pemalang Rp. 1.460.000,00 Kota Tegal Rp. 1.499.500,00 Kab. Tegal Rp. 1.487.000,00 Kab. Brebes Rp. 1.418.100,00. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar