Kamis, 28 Maret 2024

PNS Kudus Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Faisol Hadi
Sabtu, 12 November 2016 15:08:14
Warga berada di salah satu agen elpiji 3 kg, di Kudus, Sabtu. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – PT Pertamina (Persero) sudah memberikan imbauan kepada para  PNS, untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Hal itu terkait dengan larangan menggunakan tabung gas elpiji untuk kalangan PNS dengan golongan tinggi. Pelaksanaan aturan tersebut sudah berlaku untuk bebebepa daerah, termasuk Kudus. Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus, Sudiharti mengatakan, larangan penggunaan gas 3 kg, tidak semua pegawai negeri. Untuk PNS yang bergolongan bawah, masih diperbolehkan menggunakan. Sementara untuk golongan atas, dilarang. "Alasannya, karena PNS yang golongan rendah, tidak semua memiliki penghasilan besar. Kecuali yang memiliki usaha sampingan,"katanya kepada MuriaNewsCom. Penggunaan elpiji 3 kg, kata dia, bagi PNS golongan atas sangat terbatas. Hanya untuk pemanas air, sedangkan untuk kebutuhan masak, mereka sudah mulai menggunakan gas elpiji 5,5 kg. Karena bukan lagi termasuk, masyarakat golongan miskin. Imbauan diberikan, karena pasokan gas bersubsidi, di Kabupaten Kudus selalu kekurangan tiap tahunnya. Hal itu karena banyaknya pengguna elpiji tiap tahun. Padahal, pihaknya sudah sering, menggelar operasi pasar di seluruh kecamatan di Kudus, tapi hal itu tetap saja kurang teratasi. "Bagi yang merasa sudah mampu, tidak usah menggunakan elpiji bersubsidi. Sebab masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan hal tersebut," ungkapnya. Dia berharap, para PNS dapat mematuhinya. Supaya kabar kelangkaan elpiji tidak lagi terdengar. Selain itu, dia juga berharap kalau pengusaha termasuk PKL juga tidak menggunakannya. Sebab mereka golongan yang mampu , sementara elpiji 3 kg merupakan produk subsidi untuk mereka yang tidak mampu. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar