Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Pati Atur Jarak dan Jam Operasional Minimarket

Lismanto
Rabu, 9 November 2016 20:06:26
Karyawan Indomaret di kawasan Alun-alun Pati tengah melayani pembeli. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Gelombang investasi di Pati meningkat drastis dalam kurun waktu setahun terakhir. Tak terkecuali minimarket yang menjamur di berbagai daerah di Kabupaten Pati. Namun, menjamurnya minimarket di Pati ternyata mendapatkan protes dari sejumlah pedagang toko kelontong dan pasar tradisional. Mereka tidak setuju bila minimarket beroperasi di dekat pasar tradisional. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Pati akan mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional, pasar desa, dan usaha sejenis. Minimarket tidak boleh berjarak lebih dekat dari 500 meter dari pasar tradisional. "Perubahan Perbup Nomor 60 tahun 2012 tentang Penataan Minimarket telah ditandatangani. Perubahan itu terkait keharusan semua toko modern mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Regulasi yang diteken itu hasil penyelarasan dengan Permendag  Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Perbup Nomor 60 tahun 2012," ujar Plt Kepala KPPT Pati Jumani. Selain itu, jam operasional minimarket tidak semuanya diperbolehkan buka 24 jam. Untuk minimarket yang terlanjur menyalahi ketentuan, Jumani mengaku pemkab akan mencarikan solusi agar tidak menjadi problem. "Jadi, jarak minimarket dengan pasar tradisional atau pasar desa tidak boleh kurang dari 500 meter. Jam operasionalnya juga tidak semua boleh buka 24 jam. Yang sudah terlanjur menyalahi, kita akan kaji untuk menemukan solusi agar tidak menjadi polemik," tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar