Jumat, 29 Maret 2024

Demo Karaoke, Bupati Kudus : Lanjutkan Penindakan

Faisol Hadi
Selasa, 8 November 2016 23:00:15
Bupati Kudus Musthofa saat melakukan pembahasan soal Perda Karaoke. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Pemkab Kudus beserta jajaran menggelar evaluasi penindakan tempat hiburan karaoke selama sebulan ini. Dalam pertemuan dihadirkan berbagai ormas, baik yang pro karaoke maupun yang kontra.. Hanya meski demikian, Bupati Kudus Musthofa mengatakan, peraturan yang sudah menjadi perda akan tetap dilaksanakan. Hal itu karena semuanya sudah menjadi aturan dan sudah membutuhkan proses yang panjang. "Tetap berjalan aturannya. Perda masih berlangsung dan digunakan. Itu sudah menjadi aturan," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (8/11/2016). Setelah pertemuan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda soal pembuatan tim yang menegakan aturan. Tim tersebut nantinya juga akan digunakan untuk memanggil pengusaha karaoke agar berhenti dan mentaati aturan. Sebelumya, dalam pembahasan dihadiri oleh GP Ansor Kudus. Oleh perwakilan GP Ansor, Sarmanto Hasyim, menyebutkan kalau Kudus adalah kota religius. Banyak wali yang ada di Kudus. Sehingga, hiburan yang perlu dikembangkan adalah hiburan yang ada hubungannya dengan wisata religius. Peserta lain yang berasal dari perwakilan pengusaha karaoke dan PK, Ahmad Soleh mengatakan, pihaknya menganggap perda tidak memihak pada pengusaha dan juga pekerja yang ada di lingkup kafe. "Kalau perda itu seharusnya melindungi semua pihak. Tidak beberapa saja. Jadi harusnya dapat dilakukan kaji ulang terkait hal tersebut," keluhnya. Sedangkan Inayah, perwakilan Fatayat Kudus mengatakan kalau pihaknya mendukung karaoke tetap tutup. Sebab jika alasan yang dilontarkan masalah kerjaan, masih banyak aktivitas lain yang bisa dicari "Bahayanya beberapa tahun ke depan, jika masih buka maka bisa jadi cita-cita anak anak nantinya akan menjadi PK. Sebab itu dianggap pekerjaan," jelasnya. Dia juga menolak jika perda yang sifatnya mengatur namun malah melarang. Sebab dalam pengaturan juga ada larangan di dalamnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar