Jumat, 29 Maret 2024

Puluhan Mahasiswa Asal Timor Leste Dideportasi Kantor Imigrasi Pati

Lismanto
Senin, 7 November 2016 20:00:09
Petugas Imigrasi Kelas II Pati memeriksa dokumen izin tinggal dari seorang WNA asing. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sebanyak 51 mahasiswa asal Timor Leste yang tengah melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Migas Blora dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Pati. Mereka dideportasi, karena menggunakan visa wisata. Mestinya, mereka menggunakan visa pelajar. Terlebih, pihak yang menyeponsori kegiatan tersebut ternyata fiktif. Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjuniarto mengatakan, puluhan mahasiswa dari Timor Leste tersebut langsung dibawa ke Pati untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti melanggar, mereka langsung dideportasi. "Kalau ingin kembali ke Blora boleh saja, tetapi harus memperbaiki visa dan pihak sponsor yang tidak fiktif. Itu namanya sudah membohongi petugas. Kami tidak kenal kompromi dan langsung mendeportasi WNA bila terbukti melanggar," ucap Sigit. Dari enam kabupaten di wilayah Karesidenan Pati, dua kabupaten yang rawan dijadikan sasaran penyalahgunaan izin tinggal adalah Jepara dan Blora, terutama Cepu. Mereka sebagian besar menyalahgunaan izin tinggal. Sejumlah WNA lainnya yang sudah dideportasi karena menyalahgunakan visa, di antaranya Arab Saudi, Korea, Taiwan, dan Belanda. Modusnya sama, mereka memanipulasi visa dengan tujuan lebih murah dan prosesnya yang mudah. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar