Jumat, 29 Maret 2024

Miras Arak Jawa Disita dari Warung di Ngawen Blora

Akrom Hazami
Jumat, 4 November 2016 18:00:49
Polisi menyita miras jenis arak Jawa di Mapolsek Ngawen, Blora. (Polres Blora)
Murianews, Blora - Miras jenis arak Jawa disita dari sejumlah warung di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (4/11/2016). Setelah sebelumnya, Polsek Ngawen melakukan penertiban peredaran miras dan tempat karaoke yang melanggar  batas toleransi. Kapolsek Ngawen, AKP Yulianto menyatakan pihaknya telah melakukan agenda rutin yakni pengawasan dan penindakan secara tegas, kepada semua pengedar minuman keras yang tetap neka berdagang di wilayah hukumnya. "Jika ada masyarakat yang menggelar hiburan malam khususnya organ tunggal, yang dinilai sudah melewati batas toleransi, maka polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan proses pembubaran paksa, apalagi jika dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas warga masyarakat," katanya dikutip dari situs resmi Polres Blora. Pengedar minuman keras jangan coba-coba dagang di wilayahnya. Jika masih ditemukan, pihaknya akan tindak tegas. Kemudian untuk hiburan malam khususnya organ tunggal, jika tidak bisa diperingatkan, maka polisi akan segera membubarkan acara," tambahnya. Miras ditemukan di warung dan rumah milik Dwi Utomo alias Wok, alamat Dukuh Sawahan 02/06 Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora, dengan hasil 2,5 liter miras jenis arak Jawa polos. Kemudian, di warung sekaligus rumah Eko Budiantono, alamat Kelurahan Ngawen 03/02 Kecamatan Ngawen, Blora. dengan hasil mengamankan 6 botol atau 6 liter miras jenis arak Jawa. Sementara itu, miras juga ditemukan di warung dan rumah Sulardi di Desa Berbak 02/05 Kecamatan Ngawen, Blora dengan mengamankan 4 botol besar atau 6 liter miras jenis arak Jawa. Selanjutnya, miras ditemukan pula di warung dan rumah Febriyanto Wasis Adi Wijaya, warga Dukuh Sambiroto, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Blora. Polisi berhasil mengamankan 4,5 liter miras jenis arak Jawa. Terakhir, polisi menyita miras di warung dan rumah Eko Edi Siswanto, warga Kelurahan Punggursugih 06/02 Kecamatan Ngawen, Blora dengan mengamankan 9 liter miras jenis arak Jawa. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

TAG

Komentar