Jumat, 29 Maret 2024

Belasan Spanduk Bernada Provokatif Diturunkan di Kudus

Faisol Hadi
Kamis, 3 November 2016 22:00:08
Salah satu selebaran bernada provokatif yang masih terpasang di salah satu sudut di Kabupaten Kudus, Kamis. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Belasan spanduk bernada provokatif mengajak unjuk rasa dan menuntut adili Gubernur DKI,  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diturunkan polisi di Kudus. Spanduk itu tersebar di berbagai tempat di Kudus dengan model dan isi tulisan yang berbeda beda. Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, total spanduk bernada provokasyang sudah diturunkan sekitar 18 buah. Diketahui, spanduk ditaruh di berbagai tempat yang dilalui masyarakat. "Kami turunkan spanduknya. Jumlahnya ada kalau 18 spanduk. Tapi unjuk rasa tidaklah dilarang, sebab itu merupakan bagian dari menyampaikan aspirasi dan juga pendapat," katanya kepada MuriaNewsCom. Menurutnya,  pemasangan poster maupun spanduk bernada provokatif juga tak dibenarkan. Semua spanduk provokatif telah diamankan. Spanduk seperti itu berpotensi memperkeruh suasana Kudus yang masih aman. Berdasarkan pantauan, di sejumlah titik masih ada spanduk yang terpasang. Seperti di perempatan depan DPRD misalnya. Spanduk provokatif itu terpasang tanpa adanya identitas pemasang. Sementara soal unjuk rasa 4 November, menurutnya, itu adalah hak. Meski itu diperbolehkan namun masih ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai merugikan pihak lain apalagi sampai berbuat anarkis saat aksi unjuk rasa, termasuk saat demo di 4 November 2016. Apalagi, aksi yang akan diusung sangat bersinggungan dengan keyakinan dan juga agama. Jadi sangat sensitif bagi masyarakat pada umumnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar