Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Pasukan Keamanan Disiagakan Kawal Aksi 4 November di Pati

Lismanto
Kamis, 3 November 2016 14:24:49
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo bersama dengan Plt Bupati Pati Budiyono dan Kasatpol PP Pati Hadi Santosa berjalan, usai mengikuti apel pengamanan unjuk rasa di Mapolres Pati, Kamis (03/11/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sedikitnya 625 pasukan keamanan disiagakan untuk mengawal aksi 4 November yang akan berlangsung di kawasan Pati Kota, Jumat (04/11/2016) besok. Aksi long march dan orasi terbuka yang akan digelar Forum Umat Islam (FUI) tersebut untuk mendukung fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk mengawal ribuan massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Pati tersebut, ratusan personel yang dilibatkan, antara lain 491 personel dari Polres Pati, satu peleton TNI sebanyak 33 personel, satu peleton pasukan pengendali massa sekitar 42 personel, dan satu peleton Satpol PP sekitar 28 personel. Penyiapan pasukan keamanan itu dilakukan dengan apel bersama dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Kabupaten Pati yang digelar di Halaman Mapolres Pati, Kamis (03/11/2016). Mereka disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa, sekaligus mengantisipasi adanya kemungkinan huru-hara. Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo mengatakan, apel bersama dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh kesatuan, mulai dari personel sampai dengan sarana dan prasarana dalam mengamankan aksi unjuk rasa, terutama di wilayah Pati. "Apel hari ini merupakan representasi dari kesiapan kita atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan negara dan seluruh masyarakat untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran demi suksesnya penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat," ujar Ari Wibowo. Menurutnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998. Setiap warga negara, lanjutnya, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai wujud hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, dia berharap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan FUI Pati bisa berjalan aman, tertib dan sesuai dengan aturan. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar